Kejagung Didesak Eksekusi Agusrin
BENGKULU, BE - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengeksekusi terpidana-terpidana kasus korupsi yang sudah dihukum Mahkamah Agung (MA). Seperti halnya Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Terlebih lagi salinan putusan tersebut telah diterima. \"Tidak ada alasan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi. Sekalipun nanti mengajukan PK tetap harus dieksekusi,\" tutur Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh. Aktivis mahasiswa juga kini terus memantau perkembangan rencana eksekusi tersebut. Jangan sampai ada upaya menunda-nunda eksekusi dengan beragam alasan. \"Meski di Jakarta, kita akan memantau,\" tutur Melian Sory, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu. Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan ekstrak vonis sudah dikirimkan. Namun, ia mengakui, salinan (putusan lengkap) belum dikirim ke pengadilan yang menyidangkan kasus itu sebelumnya. Berkas Agusrin masih tahap minutasi di Kepaniteraan MA. ”Tapi, petikan amar putusan sudah dikirim, bahkan melalui dua jalur, yaitu melalui faksimile untuk kecepatannya dan melalui surat,” kata Ridwan.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: