Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour

Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour

JAKARTA, BE - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka mengadu jika dana BOS yang turun nominalnya tidak cukup.

Pertemuan akbar ini merupakan inisiatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag Muhammad Jasin di Jakarta kemarin (7/12) menuturkan, memang betul ada kepala madrasah yang mengeluh jika dana BOS yang sampai di satuan pendidikan kurang. \"Intinya jika dianggap kurang ya kurang, jika dianggap cukup ya cukup,\" ujar mantan pimpinan KPK itu. Jasin mengatakan, yang utama dalam pencairan dana BOS itu tidak ada potongan atau sunatan. Jika memang nominalnya kurang, bisa jadi akan ditambah untuk tahun depan. Tahun ini, unit cost dana BOS tingkat SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP Rp 710 ribu per siswa per tahun. Dia mengatakan, dana BOS yang sejatinya cukup bisa saja kurang karena salah pengalokasian oleh pimpinan madrasah. Jasin mencontohkan, menjelang akhir tahun ini banyak kegiatan sekolah yang diam-diam anggarannya dialokasikan dari dana BOS. Padahal dalam aturannya tidak boleh menggunakan dana BOS. \"Ini jelas pelanggaran, bisa jadian temuan yang ujungnya korupsi,\" katanya. Kegiatan akhir tahun yang paling rawan menggunakan dana BOS adalah rekreasi, tamasya, karya wisata, atau studi tour dalam rangka kenaikan kelas. Jasin mewanti-wanti jika kegiatan tersebut tidak boleh menggunakan dana BOS. Entah itu untuk uang saku guru, kepala madrasah, atau siswa. Jasin menuturkan, dalam ketentuan pencairan dana BOS sudah tegas diatur jika kegiatan tadi tidak boleh menggunakan dana BOS. Jika sekolah tetap melaksanakan rangkaian kegiatan itu, harus menggunakan iuran siswa atau yang lainnya. \"Intinya jangan menggunakan dana BOS,\" tegas dia. Dia lantas mengatakan, jika ada kepala madrasah atau jajaran guru yang terlanjur sudah mengadakan rekreasi atau sejenisnya dengan menggunakan dana BOS, wajib diganti dari kantong sendiri. Tidak boleh diganti dengan memungut uang dari siswa atau wali siswa. Jika tidak diganti, penyalahgunaan dana BOS untuk tamasya itu pasti tercium BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Ujungnya Kemenag akan mencopot kepala sekolah. Jasin mengatakan pihaknya akan menerima laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS akhir tahun ini juga. Jika madrasah bandel mengalokasikan sebagian dana BOS untuk kegiatan hura-hura itu, Jasin mengatakan wajar jika mereka merasa kurang. Tetapi jika pengalokasian dana BOS sesuai aturan, Jasin yakin tidak akan ada sekolah yang merasa kekurangan. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: