Dewan ‘Ogah’ Bahas Usulan Bupati
TAIS, BE - Anggota DPRD Seluma kini enggan membahas usulan Bupati H Bundra Jaya SH MH terkait Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua, kemarin pasca dewan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tanpa persetujuan dewan pun, utang bisa dibayar. Hanya saja laporan pembayaran ini nantinya perlu disampaiakan. Jadi, usulan pendahuluan perubahan APBD itu tidak dibahas,” kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos. Menurut Ulil, dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 154 tentang Keuangan Daerah, tidak ada penjelasan yang mengharuskan DPRD melakukan pembahasan usulan tersebut. Sehingga, Pemkab dinilai dapat menyelesaikan sendiri dalam melakukan pembayaran utang. Hanya saja, hal itu harus dilakukan audit pasca pembayaran utang itu. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, maka seluruh pihak harus bersedia melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. “Ini merupakan tugas setiap SKPD, apakah benar seluruh pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan yang seharusnya. Namun jika tidak maka siap-siap saja berurusan dengan penegak hukum,” katanya. Diketahui, sebelumnya Bupati Bundra Jaya mengajukan pendahuluan perubahan APBD dengan mengusulkan agar dimasukkan anggaran Rp 18 miliar untuk membayar utang Pemkab kepada para kontraktor. Kemudian, anggaran Rp 1 miliar untuk pembayaran utang pengadaan alat peraga tiga dimensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, ada usulan anggaran dana untuk membayar tambahan jam kerja di Dinas Dukcapil Rp 330 juta, dan tambahan penghasilan di BPPT Rp 370 juta. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: