Pemkab BS Menang di PTTUN Medan

Pemkab BS Menang di PTTUN Medan

KOTA MANNA, BE – Upaya banding yang dilakukan Pemkab BS ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan terhadap putusan PTUN Bengkulu mengenai gugatan mantan Asisten II Setkab BS, Budiman Ismaun, akhirnya membuahkan hasil.  Banding Pemkab BS tersebut diterima oleh PTTUN Medan dan menganulir putusan PTUN Bengkulu. Dalam putusan sebelumnya 18 Oktober 2013 lalu, PTUN Bengkulu memenangkan Budiman yang menggugat Pemkab BS karena telah memutasikan Budiman dari Assiten II menjadi guru di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Hakim PTUN kemudian meminta Pemkab BS mengembalikan Budiman ke jabatan semula. Namun Pemkab BS kemudian melakukan upaya banding, dan akhirnya banding itu diterima oleh hakim PTTUN Medan. Kabag Hukum Pemda BS, Yulius Saisar SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika  PTTUN Medan sudah mengeluarkan putusan mengenai banding Pemkab BS itu 27 Maret 2014 lalu. ”Putusannya sudah keluar 27 Maret namun kami baru tahu,” katanya. Yulius mengaku, pihaknya baru tahu adanya putusan PTTUN Medan ini seminggu lalu setelah menerima kiriman surat dari PTTUN Medan terkait sudah dibacakannya putusan tersebut. Akan tetapi dalam surat itu tidak disebutkan jenis putusannya, hingga akhirnya pihaknya pun mencari sendiri putusan itu di internet. Ternyata kemarin putusan itu didapat pada situs resmi PTTUN Medan dengan amar putusan  nomor 18/B/2013/PTTUN-MDN nomor 15/G/2013/PTUN-Bkl yang menyebutkan bahwa menerima permohonan banding tergugat yakni Bupati Bengkulu Selatan, lalu menyatakan  batal PTUN Bengkulu nomor 15/G/2013/PTUN-Bkl tanggal 18 Oktober 2013 yang dimohonkan banding, dan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Budiman Ismaun untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yakni Iskandar SH MH selaku ketua dan kedua anggotanya T Sjahnur Ansjari SH MH dan Maskuri SH Msi serta panitera Pelita Yusminar SH. Sebab itu, sambung Yulius, dengan adanya putusan ini dirinya berharap agar Budiman dapat mematuhi putusan PT TUN Medan untuk segera mengajar di SMAN 5 BS. “Putusan itu sudah final dan harapan kami Pak Budiman dapat segera mematuhinya,” ucapnya. Sementara itu, Budiman Ismuan saat dihubungi via telephone kemarin mengaku terkejut dengan adanya putusan tersebut. Pasalnya sambung dia sebelumnya memang sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Medan akan tetapi ada kesalahan ketik hingga dikoreksi kembali. Namun dengan adanya putusan tersebut dirinya saat ini menunggu putusan resmi dari PTTUN Medan. Budiman pun ingin memastikan  dasar hukum dari PTTUN Medan yang dapat mengalahkan putusan PTUN Bengkulu. Namun demikian, kata dia,  jika  PTTUN Medan  mengabulkan  memori banding Pemda BS, maka dirinya akan menempuh jalur hakum yang lebih tinggi. “Saya masih menunggu salinan resmi dari  PTTUN Medan, jika ternyata   PTTUN Medan mengabulkan banding Pemda, saya akan ajukan  kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Budiman.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: