Dua KPPS Diperiksa Polisi
CURUP, BE - Perseteruan perolehan suara antara dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Rejang Lebong, Ari Wibowo dan M Doyo masih harus berlanjut ke penyidikan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), meski hasil peselisihan suara sebelumnya telah selesai dengan penghitungan ulang. Dua petugas KPPS di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru, Jum\'at (02/05) harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkumdu Polres Rejang Lebong atas dugaan penggelembungan suara. \"Hari ini petugas KPPS kita diperiksa, kami dari KPU Rejang Lebong akan berupaya memberikan perlindungan hukum,\" ujar Ketua KPU Rejang Lebong, Mohammad Saleh, kemarin. Ditegaskan Saleh, persoalan perselisihan suara di TPS 6 antara dua caleg PAN sebenarnya telah selesai, bahkan sudah tidak ada perdebatan lagi terkait hasil suara yang dimiliki Ari Wibowo. \"Sebenarnya jika ingin cari siapa yang dirugikan itu Ari Wibowo, suaranya 17 dibuat 7 oleh petugas KPPS, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tidak melapor. Kita harus juga mempertimbangkan kerja KPPS ini sampai larut malam mungkin kelupaan menuliskan angka, yang terpenting hasil pleno dan saksi memaklumi atas kesalahan manusia yang sifatnya tidak disengaja tersebut,\" tegasnya. Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Marwa membenarkan terkait pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan penggelembungan suara di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru tersebut \"Sejauh ini kita masih memeriksa sejumlah saksi, hasilnya akan akan kita ketahui setelah semua memberikan keterangan. Untuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan,\" tegasnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: