Pemerintah Luncurkan Roadmap BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Luncurkan Roadmap BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,BE - Setelah diresmikan 1 Januari 2014, Lembaga Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) meluncurkan roadmap. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, roadmap BPJS Ketenagakerjaan menggambarkan kondisi hari ini dan kondisi di masa depan berkaitan dengan jaminan sosial nasional. Dia menjelaskan, peluncuran roadmap jaminan sosial khususnya roadmap jaminan sosial nasional ketenagakerjaan, merupakan suatu dukungan perencanaan, untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. \"Di mana keempat program tersebut adalah implementasi dari Sistem Jaminan Nasional yang sedang dibangun berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,\" ujar Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014). Menurutnya, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015 tahun dan penyelenggaraannya di serahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah resmi berdiri 1 Januari 2014 bersamaan berdirinya BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan tiga program jaminan sosial, karena merupakan lanjutan dari Jamsostek dan baru akan secara penuh secara empat program di bulan Juli 2015. \"Sesuai amanat presiden menugaskan kepada saya dan para menteri untuk mengimplementasikan amanat UU SJSN dan UU BPJS, tentu kami paham dan menyadari penugasan tersebut merupakan program negara yang dapat secara sistematis membangun perlindungan jaminan sosial bagi warganya dan pada akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,\" paparnya. Pemerintah berhasil merumuskan dua peta jalan, pertama peta jalan Jaminan Sosial Kesehatan yang di launching pada 29 Desember 2013 yang lalu dan peta jalan yang ke dua adalah suatu dokumen perencanaan untuk persiapan dan penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan perlu dipersiapkan dengan sebaik baiknya sebelum beroperasi penuh pada 1 juli 2014. \"Kita perlu dukung regulasi dan aspek teknis operasionalnya, terutama dukungan dari daerah, agar BPJS Ketenagakerjaan ini agar benar-benar mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi pesertanya, yaitu para pelaku ketenagakerjaan di Indonesia” ucapnya. Agung juga mengajak kepada pimpinan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk turut mendukung pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. ”Kami yakinkan, bahwa SJSN merupakan solusi bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: