Polhut Amankan Kayu Tak Bertuan

Polhut Amankan Kayu Tak Bertuan

SELUMA UTARA, BE - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma berhasil mengamankan 4 meter kubik (M3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi. Lokasi temuan anggota tersebut berada di antara pemukiman penduduk Talang Giring dan Desa Selinsingan Kecamatan Seluma Utara. Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Simarin MPd melalui Kasi Pengoalahan Hasil Hutan  Iksan Sahudi SE MH, operasi tersebut dilakukan pihaknya Rabu (30/4) pukul 16.30 lalu. “Dalam razia ini kita mendapatkan kayu yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kayu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ungkap Iksan Sahudi. Dijelaskannya, kala operasi tersebut, pemilik kayu tersebut telah terlebih dahulu melarikan diri. Temuan kayu tanpa dokumen tersebut dilakukan setelah anggota Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian setelah dilakukan  penyisiran, ternyata didapati empat kubik kayu yang sudah ditinggal oleh pemiliknya. “Kita tidak menemukan pemilik kayu, hanya kita yuakin jika pelaku telah kabur setelah mendapatkan informasi jika polhut tengah razia,” terangnya. Bebernya, kayu tanpa temuan tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung. Dinas Kehutanan sendiri saat ini sedang melakukan operasi besar-besaran terhadap pembalakan dan penebangan liar. Serta aksi perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab. “Untuk sementara kayu temuan ini akan kita amanka ke Dishut guna penyidikan lebih lanjut,” sampainya. Ia mengimbau, kepada masytarakat yang mengetahui akan pemilikan kayu ini maka dapat segera untuk memberitahu dishut. Selain itu juga msyarakat yang mengetahui aksi penebagan secara liar dan aktivitas perambahan juga diminta menyampaikan informasinya ke Dinas Kehutanan. “Kita harap warga dapat melapor jika ditemukan penebangan liar di kawasan hutan lindung,” harapnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: