PBB dan Hanura Tak Lapor Dana Kampanye
TAIS, BE - Hingga batas waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) 24 April lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak menyerahkan laporan dana kampanye. “Hingga saat ini Hanura dan PBB yang belum melaporkan penggunaan dana kampayenya ke KPU. Jadwalnya, laporan itu harus diserahkan paling lambat 24 April lalu,” sampai anggota KPU Seluma Divisi Hukum dan Pengembangan SDM, Drs Supratman. Terkait masalah ini, KPU Seluma belum membahas sanksi yang akan diberikan. Pasalnya, dua parpol yang bersaing dalam Pemilu 9 April ini tidak mendapatkan kursi di DPRD Seluma. Hal ini diketahui setelah perhitungan suara oleh KPU Seluma. “Laporan ini bertujuan untuk mengetahui aliran dana kampanye setiap Parpol dan besaran penggunaannya. Sehingga kita harapkan untuk dilaporkan. Sekalipun sanksi atas ini belum diketahui,” terangnya. Tambahnya, Karena parpol dilarang menggunakan dana yang berasal dari bantuan Pemerintah. Serta bantaun dari BUMN. Jika kedapatan ada paprpol yang menggunakan dana pemerintah. Kemudian berhasil mendudukkan wakilnya. Maka akan diberikan penindakan. Termasuk pembatalan calon yang tersebut sebagai wakil rakyat terpilih. Terlepas dari itu, KPU juga beberapa hari ke3depan juga akan melakukan pleno untuk menetapkan sejumlah nama yang layak setelah melalui pengitunggan yang telah di lakukan. Sehingga akan mengundang pengurus parpol. Kemudian Panwaslu serta mengundang penyelenggara pemilu di tingkat PPK. Untuk pleno penetapan akan dikawal oleh anggota Polres Seluma. Kemudian bagi yang akan menyampaikan gugatannya harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang jelas untuk gugatan silahkan saja, namun setelah 3 x 24 jam seusai Pleno dilakukan nantinya,” terangnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: