SDN 62 Disegel Lagi Pemkot Serahkan ke Polisi
BENGKULU, BE - Pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, kembali melakukan aksinya, kemarin. Bertepatan dengan hari buruh, sekira pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, belasan ahli waris datang ke SDN 62 yang berada di Jalan Rukun, Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Mereka memagari pagar SDN 62 dengan puluhan keping seng. Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah kota Bengkulu yang tak kunjung memberikan respon positif atas tuntutan ganti rugi yang sudah dilayangkan sejak lama. \"Kalau dulu kita segel, kali ini kita pagari sekalian, biar tidak ada yang bisa masuk,\" kata Fishari, selaku ahli waris. Anak Atiyah ini menganggap, Pemkot Bengkulu tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi sejak tahun 1984 tersebut. Menurutnya, Pemkot hanya bisa berjanji dan tidak pernah memberikan realisasi yang jelas untuk penyelesaian. \"Kita sudah terlalu lama dan terlalu capek menunggu kepastian ganti rugi ini,\" tambahnya. Ia mengatakan, pihaknya sudah terlalu sabar menunggu kepastian dana dari Pemkot. Awalnya, ia mengatakan pihak Pemkot akan menganggarkan dana ganti rugi pada APBDP 2012 dan APBD 2013. Namun, uang tersebut, ia katakan tak kunjung sampai di tangannya. \"Sampai sekarang, saya belum pernah dipanggil oleh mereka (pemerintah),\" tambahnya. Diterangkan Fishari, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Sehingga, ia menambahkan, kalau dikalkulasikan, luas tanah 5.630 meter persegi itu harus dibayar sebesar Rp 5,6 miliar. \"Harga itu berdasarkan harga pasar. Kalau kemahalan, kenapa saya tidak pernah diajak bernegosiasi,\" imbuhnya. Berani Buka, Dipidana? Disampaikan Fishari, dirinya tak peduli dengan adanya proses belajar mengajar di dalam SDN 62 tersebut. Bahkan, dia mengancam, siapa saja yang berani membuka pagar tersebut akan dilaporkan ke polisi sebagai bentuk pengrusakan. \"Kalau ada yang berani buka akan kita pidanakan, siapa saja,\" tegasnya. Pun demikian, dikatakan Fishari, dia sudah menyampaikan kepada Kepala SDN 62, Tutik Sunarsih SPd, terkait pemagaran yang keluarganya lakukan. Menurutnya, kebetulan saja sekolah tersebut berada di dalam area tanahnya. \"Saya sudah bilang ke kepala sekolah untuk menyediakan tempat belajar mengajar selagi sekolah ini kami pagari dan belum dibayarkan ganti ruginya,\" pungkasnya. Sementara itu, salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya mengatakan tidak tahu ujung pangkal permasalahan tersebut. Meskipun menyayangkan aksi yang dilakukan oleh ahli waris, namun dia juga tidak berani menyalahkan ahli waris tersebut. Malah, dia mendesak supaya Pemkot menyeselesaikan permasalahan tersebut. \"Kita sebagai ahli waris tidak bisa bertindak anarkis. Kalau mau protes, menurut saya, kita harus demo walikota agar masalah ini selesai,\" tutupnya. Pemkot Serahkan ke Polisi Sementara Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, mengatakan, Pemerintah Kota akan menyerahkan perkara penyegelan kembali SDN 62 Kota Bengkulu kepada aparat hukum. Pasalnya, penyegelan tersebut ia nilai bukan menjadi kewenangan para ahli waris untuk melakukannya. \"Kewenangan menyegel itu ada pada pengadilan, bukan warga sipil. Karenanya kalau ada penyegelan kembali, masalah tersebut kami serahkan kepada pihak kepolisian,\" kata Yadi, kemarin. Bilamana penyegelan tersebut dikarenakan belum dibayarkannya ganti rugi, Yadi menjelaskan, maka seharusnya pihak ahli waris mencabut laporan mereka di kepolisian. Di samping itu, pembayaran ganti rugi sebenarnya juga terkait dengan belum tuntasnya investigasi mengenai kepemilikan asli lahan tersebut. \"Ada keraguan siapa ahli waris yang sebenarnya. Karena ahli waris yang ada tidak punya hubungan darah langsung dengan pemilik yang sah. Ini masih kita kaji. Uang negara tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau seandainya kita sembarang bayar, bisa jadi perkara hukum,\" ucapnya. Pada akhirnya Yadi mengimbau kepada para ahli waris untuk menahan diri dengan tidak melakukan tindakan penyegelan kembali. Ia mengatakan, Pemerintah Kota sangat berharap untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. (609/009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: