Gitama Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Gitama Divonis 1 Tahun 8 Bulan

BENGKULU, BE - Gitama Rahardja Ruslie akhirnya bisa tersenyum usai mendengarkan putusan majelis hakim. Pasalnya, kontraktor dari PT Dwipa konektra ini divonis penjara 1 tahun 8 bulan atas kasus proyek multiyears (tahun jamak) pembangunan lampu jalan di sepanjang pesisir pantai Kota Bengkulu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muarrif SH dengan anggota hakim Siti Insiroh SH dan Agus Salim SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa subsidair empat bulan kurungan. Usai persidangan, Sarnidi, selaku pengacara Gitama menyampaikan putusan tersebut setimpal. Namun, dia masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. \"Kalau dari putusan majelis hakim jelas terbukti klien saya ini melakukan tindak pidana korupsi. Saya sebagai kuasa hukum hanya mengikuti terdakwa, mau banding atau tidak,\" jelasnya. Hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan, hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, tidak berbelit-belit, tidak pernah dihukum dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Sekadar mengingatkan, Pemprov Bengkulu melakukan pengadaan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Proyek multiyears ini diangggarkan dalam tiga tahun anggaran, 2007 hingga 2009. Dalam perjalannya, proyek yang dikerjakan PT Dwipa Konektra itu diusut oleh Kejati Bengkulu karena diduga tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit BPKP, proyek lampu jalan ini merugikan negara sebesar Rp 4 miliar. Jumeri Asri selaku PPTK sudah divonis selama 4,6 tahun penjara, pada 14 Januari 2014 lalu. Sedangkan, putusan untuk Zulkarnain Muin selaku KPA akan digelar Senin (5/5) mendatang. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: