Honor Sekdes Tetap Dianggarkan

Honor Sekdes Tetap Dianggarkan

TAIS, BE - Kendati sejumlah kecamatan  belum mengusulkan pembayaran honor sekretaris desa (Sekdes) non PNS, Pemkab Seluma  tahun tetap memberikan anggaran Rp 500 ribu per bulan per orang Sekdes. “Camat memang diminta usulkan pembayaran honor Sekdes non PNS yang belum dibayarkan dari tahun 2013. Tahun 2014 ini telah dianggarkan untuk pembayaran honor mereka,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma Irihadi MSi. Diketahui, tahun lalu memang ada Sekdes non PNS yang tidak menerima honor. Seperti sekdes di Kecamatan Sukaraja, namun hal itu karena camat yang kurang aktif dan tidak mengusulkan ke DPPKAD agar segera dibayarkan. Untuk itu, agar camat di Kabupaten Seluma bisa lebih aktif dan mengusulkan untuk pembayarannya. Karena honor sekdes non PNS dibayarkan setiap triwulan sekali. “Kita harapkan juga usulan pembayaran gaji ini ditahun 2014 ini telah masuk sehingga bulan mei mendatang bisa diterima oleh Sekdes non PNS ini,” bebernya. Sementara itu, bagi Sekdes non PNS yang ada di setiap kecamatan dapat untuk tetap melakukan tugasnya. Mengingat hingg saat ini pemda Seluma belum bisa untuk memberhentikan, mengingat belum dianggarkannya pembayaran pesangon bagi mereka. Karena sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, untuk sekdes non PNS harus diberikan uang pesangon berdasarkan lamanya mereka bekerja. Kemudian diisi dengan sekdes PNS yang ditugaskan di desa. “Kita belum bisa untuk memberhentikan Sekdes Non PNS ini mengingat PNS di seluma ini memang kurang,” sampainya. Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH beberapa saat lalu mengutarakan, camat harus segera untuk mengusulkan pembayaran gaji Non PNS ini serta juga tengah melakukan evaluasi terhadap camat yang lamban untuk mengusulkan hak dari sejumlah Sekdes Non PNS ini. “Saya akan evaluasi mana saja kecamatan yang lamban dalam mengusulkan pembayaran Honor Sekdes Non PNS mengingat ini hak dari Sekdes non PNS kita,” katanya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: