Dinas PU Terbitkan IB PT JR

Dinas PU Terbitkan IB PT JR

TUBEI,BE - Bangunan milik PT Jambi Resources (PT JR) diwilayah pertambangan batubara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belpais yang sebelumnya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong telah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk PT JR tersebut. Kepala Dinas PU Lebong Ir Eddy Ramlan MT kepada wartawan kemarin menyampaikan Eddy, saat ini Dinas PU sudah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk bangunan PT JR yang sebelumnya belum mengantongi IMB tersebut dan saat ini sudah selesai dibangun serta telah digunakan. Alasannya, rekomendasi tersebut dikeluarkan bukan IMB lagi karena bangunan PT JR tersebut sudah ada. \"Jadi kita hanya rekomendasikan untuk Izin Bangunan (IB) saja. Hal ini karena bagunannya sudah ada,\" ungkap Eddy yang ditemui di aula Pemkab Lebong kemarin. Dijelaskan Eddy, pengeluaran rekomendasi IB tersebut tentunya tidak bermasalah secara aturan. Karena sejauh ini bangunan PTJR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut memang sudah ada. \"Tidak ada masalah, itu sudah ada aturannya. Memang saat ini mereka belum ada IMB, tapi saat ini kita sudah keluarkan rekomendasi IB nya,\" jelasnya. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Tidak hanya itu saja, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: