Bebas Bersyarat, Besan Bupati BU Mulai Ngantor

Bebas Bersyarat, Besan Bupati BU Mulai Ngantor

ARGA MAKMUR, BE – Meski belum selesai menjalani masa hukuman akibat tersandung perkara gratifikasi, namun H Lisam Tanawi, mantan Kepala Inspketorat BU sudah bebas dari Lapas Kelas II B Arga Makmur. Bahkan kemarin (29/4), Lisam sudah mulai masuk kerja alias ngantor di Bagian Kesra Pemkab BU. Terlihat Lisam sudah mengenakan pakaian dinas PNS lengkap. Salah satu PNS mengaku tidak tahu mengapa Lisam sudah masuk kerja, meskipun masa tahanannya di Lapas belum selesai dijalaninya. \"Kami tidak tahu soal dia (Lisam) masuk kerja lagi, berarti sudah bebas,\" ujar salah satu PNS yang enggan namanya disebutkan. Sementara Asisten I Setkab BU, Sahat Situmorang AP MM saat dikonfirmasi membenarkan jika Lisam sudah mengikuti apel pagi di hari pertamanya masuk kerja di kantor Bupati BU kemarin. Namun Sahat mengaku sama sekali tidak mengetahui pasti perihal kebebasan Lisam itu. \"Ya dia (Lisam) sudah ikut apel pagi tadi di kantor bersama karyawan lainnya. Tetapi kalau urusan kebebasannya itu saya sama sekali tidak tahu apa-apa,\" ujar Sahat. Selain itu, Sahat mengaku tidak tahu surat pemberitahuan Lisam ditempatkan di Bagian Kesra. Kalaupun Lisam sudah bebas dan memang nantinya akan ditempatkan di bagian tersebut, Sahut menyatakan jelas sudah ada proses dan aturan yang diberlakukan sebagai seorang PNS. \"Saya tidak tahu apakah dia (Lisam ) ditempatkan di Bagian Kesra atau tidak, yang jelas sebagai PNS ada aturannya,\" singkat Sahat. Sementara Kalapas Kelas II B Arga Makmur, Agus Prakosa BcIP SH menjelaskan, Lisam memang sudah bebas terhitung tanggal 17 April lalu 2014 lalu. Setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa kurungannya, dilakukan penilaian oleh pihak Lapas terhadap narapidana tersebut. Lisam dinilai memiliki kepribadian baik, sehingga yang bersangkutan dibebaskan bersyarat, yang dikenakan wajib lapor disetiap minggunya. \"Dia ini sudah melalui tahapan penilaian dan proses, lalu hasil pertimbangannya baik, maka dikenakan bebas bersyarat sesuai aturan berlaku,\" jelas Agus. Sekedar mengingatkan, kasus yang menyandung besan bupati itu yakni melakukan gratifikasi suap CPNS yang lulus beberapa tahun lalu dengan memungut uang ratusan juta rupiah, yang kemudian divonis kurungan 1 tahun 8 bulan, dengan membayar denda Rp 50 juta, subisder kurungan dua bulan, sehingga menjalani masa kurungan menjadi 1,6 bulan, dan 2/3 masa penahanannya penilaian untuk syarat substansinya baik maka diberikan kebebasan bersyarat. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: