Bunuh Adik, Dituntut 14 Tahun

Bunuh Adik, Dituntut 14 Tahun

BENGKULU, BE - Hanpriandi (27), warga Jalan Cimanuk, Gading Cempaka, Kota Bengkulu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Manna, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat itu, JPU Rini Yuliani SH menerangkan terdakwa Hanpriandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP. \"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Semetnara hal yang meringankan tuntutan, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan masih muda dan diharapkan masih banyak waktu untuk memperbaiki kelakuannya,\" jelas JPU Rini. Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada hari Sabtu, 2 Desember 2013 lalu. Berawal pada saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di Novi Net tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di belakang warnet untuk makan. Setelah itu, dia melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Hal itu membuat jariangan menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun teguran sang kakak tersebut membuat adiknya berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. Sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: