Perda Minerba Sudah Berlaku

Perda Minerba Sudah Berlaku

\"DendiBENGKULU, BE - Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu membantah tudingan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani yang menyebutkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perngelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) sejak disahkan 8 bulan lalu, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, M Ikhwan SH MH, berdasarkan pasal 145 ayat 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa apabila pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambang  Mineral dan Batu Bara tersebut, maka Perda dimaksud dinyatakan berlaku. \"Seharusnya komisi III itu mengerti dan tidak perlu mengatakan bahwa Perda ini hilang di Kemendagri. Karena ketika tidak klarifikasi dari Kemendagri, berarti Perda tersebut tidak bermasalah dan sudah bisa dilaksanakan,\" ungkap Ikhwan. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 145 ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, apabila Perda Provinsi Bengkulu nomor 5 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, maka keputusan pembatalannya harus ditetapkan dengan Perpres paling lama 60 hari sejak diterimanya klarifikasi Perda tersebut. \"Katanya sekarang sudah 8 bulan, artinya sudah melewati masa 60 hari itu dan tidak ada Perpres yang membatalkan.  Dengan demikian, tidak perlu lagi menunggu klarifikasi Kemendagri, Perda itu sudah bisa diterapkan,\" sampainya. Ikhwan juga mengaku, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tertanggal 3 Februari 2014 yang berisi menjelaskan kedudukan Perda tersebut.  Namun kenyataannya masih menjadi pertanyaan anggota komisi III. Dalam surat itu juga dijelaskan, Gubernur Bengkulu melalui suratnya nomor 862/4115/B.2 perihal klarifikasi Perda yang dikirim ke Kemendagri pada tanggal 27 Juni 2013. Surat itu dikirim via PT Pos dengan tanda bukti pengiriman nomor register 1272663985. \"Untuk menindaklanjuti klarifikasi Perda itu, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu juga sudah beberapa kali melakukan komunikasi langsung dengan pejabat Biro Hukum Sekjen Kemendagri di Jakarta, namun hingga saat ini klarifikasinya belum juga keluar,\" paparnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: