Dewan Pertanyakan UU Minerba
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan Peraturan Daerah tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba) yang sudah disahkan sejak 8 bulan lalu. Mengingat hingga saat ini Perda tersebut tak diketahui keberadaannya, setelah sebelumnya dinyatakan hilang di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini ditanyakan Anggota Komisi III, Ir Firdaus Djailani kepada Gubernur H Junaidi Hamsyah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Bagaimana nasib Perda Minerba yang sudah lama disahkan, namun tak ada kabarnya sampai saat ini,\" tanya Firdaus dengan nada tinggi. Menurutnya, setelah disahkan sekitar 8 bulan lalu, Perda tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dikirim ke Kemendagri untuk diverifikasi. Pihak Pemprov sudah menyerahkan ke Kemendagri dan memiliki bukti serah terimanya. Hanya saja Perda Tonase angkutan batu bara sudah keluar, sedangkan Perda Minerba masih nyangkut. Padahal Perda tersebut dikirm dalam waktu yang bersamaan. \"Kami juga sudah cek di Kemendagri, tapi tidak ada. Kalau demikian, kemana perginya Perda ini?\" tanyanya lagi. Selain itu, ia juga mengaku akan terus mempertanyakan Perda tersebut, karena Perda itu erat kaitannya tugas dan kewenangan komisi III. \"Sampai kapan pun akan terus saya tagih,\" tegasnya. Firdaus mengatakan, dalam Perda tersebut sudah membahas semua hal yang berkaitan dengan batu bara, seperti pengelolaan, pengeluaran CSR, mekanisme tambang, reklamasi hingga larangan transhipment di perairan Pulau Tikus. \"Semuanya sudah mencakup dalam Perda itu, hanya tinggal pembuatan Peraturan Gubernur sebagai turunannya,\" tutup politisi Demokrat ini. Mendapati hal tersebut, H Ahmad Zarkasi SP selaku pimpinan sidang mengaku Perda tersebut sudah turun dari Kemendagri dan sudah tiba di Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu. Saat ini hanya tinggal eksekutif yang menerapkannya. \"Perda itu hanya tinggal dijalankan saja, dan itu kewenangan sepenuhnya pihak eksekutif,\" ujarnya. Tidak cukup sampai disitu, Firdaus pun kembali meminta bukti jika Perda tersebut sudah di Pemprov dan sudah diverifikasi oleh Kemendagri. \"Jangan hanya di mulut saja, mana buktinya. Kapan perlu kirim naskah hasil verifikasi itu kepada kami,\" tantangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: