Perda Harus Sosialisasi
TAIS, BE - Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan DPRD Seluma wajib disosialisasikan. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Ulil Umidi SSos. “Kita harap Perda yang telah disahkan disosialisasikan kepada masyarakat,” sampai Ulil Umidi. Katanya, selain anggaran, anggota DPRD juga terlebih dahulu telah melakukan studi banding ke daerah lain sehingga dalam melahirkan Perda, banyak membuang energi. Selain itu, sebelum penegsahan, dewan juga mendatangi pakar dan masyarakat terkait terlebih dahulu. “Untuk pembahasan ini juga membutuhkan proses dari mendatangi masyarakat serta berdialog dengan kabupaten yang terlebih dahulu menerapkan perda ini,” jelasnya. Diharapkan Ulil, Bagian Administrasi Hukum di Sekretariat Pemkab Seluma serta pihak kecamatan bisa terlebih dahulu melakukan sosialisasi Perda-Perda yang telah disahkan. Setidaknya dengan cara memasang pengumuman dan pemberitahuan secara langsung agar diketahui masyarakat luas. “Kades juga harus diikutsertakan, mengingat mereka merupakan unjung tombak pemerintah,” katanya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: