KPU Siap Hadapi Gugatan Golkar
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi tidak gentar akan langkah hukum yang diambil oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sebagaimana diberitakan kemarin, saksi pleno tingkat Provinsi Bengkulu dari partai berlambang pohon beringin, Lovi Irawan, telah melaporkan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra ke sentra Gakumdu Provinsi Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pidana sengaja menghilangkan suara Golkar dalam pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) di Provinsi Bengkulu 23-25 April lalu. Juru bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman mengatakan, siap untuk menghadapi laporan yang dilayangkan oleh DPD Golkar. Sebab penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi Bengkulu tersebut merasa telah melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan mekanisme Pleno berlaku. \"Rekomendasi baik saksi, Bawaslu dalam Pleno sudah kita lakukan, memang ada keinginan saksi untuk membuka 200 kotak suara. Itu keinginan yang tidak mendasar, bila itu dikabulkan, terus untuk apa pleno di tingkat PPS dan PPK serta kabupaten/kota,\" tutur Zainan. Dikatakan Zainan, komisiner KPU Provinsi siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh DPD Golkar Provinsi Bengkulu. Baik ditingkat KPU RI dalam pleno 29 April mendatang ataupun peserta tersebut menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kelima komisioner KPU tersebut akan mempertahankan hasil pleno yang sudah sesuai dengan prosedur semestinya. \"Kita tidak hanya mengedepankan tahapan, namun substansinya. Sehingga pleno kita bejalan hingga 3 hari, telah melebihi batas waktunya,\" tegas Zainan. Sementara itu divisi HPP Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Ediansyah mengatakan bahwa laporan yang disampaikan saksi Golkar tersebut sudah diterima oleh staf Bawaslu. Ia menjelaskan laporan tersebut masih dipelajari dengan melakukan kajian akan substansi perkara yang digugat oleh Golkar. Namun Ediansyah belum dapat menjelaskan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu tersebut, karena masih berada di Jakarta untuk mengikuti pleno di tingkat pusat. \"Saya belum membaca berkas laporannya, karena kita masih di luar. Tentunya laporan tersebut akan kita lakukan kajian terlebih dahulu,\" ungkap Ediansyah. Disebutkan Ediansyah, bila pada dasarnya rapat Pleno KPU Provinsi tersebut sudah bejalan dengan mekanisme yang erlaku, tetapi memang ada cacatan khusus mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Tetapi pelanggaran tersebut tidak terkait dengan perolehan suara masing-masing Caleg dan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak membatalkan hasil Pemilu. \"Cacatan khusus kita ada, nanti akan kita rekomendasikan untuk evaluasi penyelenggara,\" terangnya. Sebelumnya saksi Golkar Lovi Irawan melaporkan dugaan perbuatan sengaja oleh Ketua KPU Provinsi untuk menghilangkan suara Golkar daerah Kabupaten Mukomuko saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi berlangsung. Karena Ketua KPU yang menjadi pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan pelapor yang menjadi saksi untuk mengklarifikasi temuannya bila ada pengurangan suara Partai Golkar di Kecamatan Kota Mukomuko, sebanyak 5 suara. \"Di DA Kecamatan Kota Mukomuko, Golkar mendapat suara 706, namun saat di DB KPU Mukomuko suara Golkar 701. Ini artinya ada pengurangan 5 suara, ketika kita meminta untuk klarifikasi tetapi pimpinan sidang langsung melakukan ketok palu,\" ujar Lovi. Gugatan Golkar tersebut muncul setelah KPU Provinsi melakukan Pleno dengan menetapkan perolehan suara DPR RI untuk Dapil Provisi Bengkulu diraih oleh 5 Partai yaitu Nasdem dengan 130.767 suara, PDIP dengan 119.224 suara dan Gerindra 108.737 kemudian PAN meraih 92.713 suara, sedangkan Golkar 92.625 suara. Jatah kursi sindiri untuk Provinsi Bengkulu hanya empat kursi, dengan selisih yang sangat tipis membuat Golkar mencium bau kecurangan dalam penyelenggaaran Pemilu sehingga Golkar melakukan gugatan.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: