4 Mahasiswi Akbid Dilepas
KOTA MANNA, BE – Meskipun dilakukan pengamanan hingga satu malam di Mapolsek Kota Manna, empat mahasiswi akbid yang sempat ditangkap Jumat lalu, yakni Mv (20), Ln (20), Hn (20) dan Sr (20), semuanya warga kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna kemarin dilepas. Ini setelah korban pencurian aksi keempatnya dengan para calon bidan itu berdamai. Hal itu berkat seorang ibu rumah tangga, Widiawati (37) warga Desa Tempel Rejo, Curup Selatan, Rejang Lebong yang merupakan ibu dari korban Widian Tiara Deta (20) yang juga Mahasiswi akbid datang mendamaikan. Mendapati hal itu, Polsek Kota Manna menangguhkan penahanan terhadap ke empat mahasiswi itu. ”Kalau mereka sudah berdamai dan pihak korban mencabut pengaduan, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan dan melanjutkan proses hukum pada ke empat mahasiswi ini,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim Ipda R Ginting, kemarin. Menurutnya, secara hukum para mahasiswi ini telah melakukan pencurian di rumah korban. Maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Akan tetapi, mengingat mereka masih aktif kuliah dan juga orang tua mereka melakukan perdamaian dengan korban, pihaknya pun mendukung upaya damai ini. “Meskipun sudah ditangguhkna penahanannya, proses hukum masih kami lanjutkan, dan ke empat mahasiswi ini wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” Terang Ginting. Sekedar mengingatkan, Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB keempat mahasiswi ini diamankan di Mapolsek Kota Manna lantaran mencuri barang milik korban berupa satu unit kompor gas kecil, satu buah tabung gas 3 kg, satu dispenser, satu unit ranjang besi, tiga pasang sepatu anaknya, satu buah kasur sprin bed, satu buah ambal, dan dua buah kursi plastik. Pencurian itu dilakukan Kamis (24/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Orang tua korban tidak terima dan melapor ke mapolsek Kota Manna. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: