Golkar Laporkan Ketua KPU Provinsi
BENGKULU, BE - Langkah Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bengkulu untuk menggugat hasil Pemilu di Provinsi Bengkulu telah dimulai. Kemarin (26/4) saksi pleno tingkat Provinsi Bengkulu dari partai berlambang pohon beringin tersebut telah melaporkan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra ke sentra Gakumdu Provinsi Bengkulu. Pelapor Lovi Irawan mengatakan dirinya melaporkan dugaan perbuatan sengaja oleh Irwan untuk menghilangkan suara Golkar daerah Kabupaten Mukomuko saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi berlangsung. Sebab telapor selaku pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan pelapor yang menjadi saksi untuk mengklarifikasi temuannya bila ada pengurangan suara Partai Golkar di Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 5 suara. \"Di DA Kecamatan Kota Mukomuko, Golkar mendapat suara 706, namun saat di DB KPU Mukomuko suara Golkar 701. Ini artinya ada pengurangan 5 suara, ketika kita meminta untuk klarifikasi tetapi pimpinan sidang langsung melakukan ketok palu,\" ujar Lovi. Kader Golkar tersebut mengatakan dengan sikap ketua KPU yang tidak memberikan kesempatan klarifikasi tersebut, merupakan sebuah indikasi sebuah kesengajaan terlapor menghilangkan perolehan suara Golkar. Perbuatan menghilangkan perolehan suara tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu sehingga pimpinan lembaga penyelengara pemilu tersebut dilaporan ke Sentra Gakumdu Provinsi untuk dilakukan tindakan hukum. Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Afrizal Arifin mengatakan tindakan tersebut telah mendapat dukungan dari DPP Golkar untuk memperkarakan hasil rekap pleno KPU Provinsi yang tidak melakukan akomodir akan keberatan yang disampaikan saksi Partai Besutan Aburizal Bakrie tersebut. \"Untuk tingkat DPR RI belum final karena hasilnya ditentukan di KPU Pusat. Kita akan sampaikan di KPU RI terkiat temuan kita ini, DPP sendiri telah menyatakan kesiapan untuk mengawal semuanya,\" tegas pria akrab disap Rizal kemarin. Rizal mengatakan bila nantinya tidak ada tindakan nyata dari Gakumdu terkait dengan laporan tersebut, maka Golkar sendiri akan melaporkan perbuatan komisioner KPU tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). \"Untuk dugaan pelanggaran etika penyelenggara bisa dilaporkan ke DKPP, dan untuk hasil pemilu sendiri dapat dilakukan Gugatan ke MK. Tentunya kita akan lihat dulu seperti apa perkembangan kedapannya,\" terangnya. Disebutkan Rizal, DPP juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan hasil pemilu nantinya bila hasil dari Pleno KPU tetap membenarkan rekapitulasi di tingkat Provinsi. Juru bicara KPU Provinsi Zainan Sagiman ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan ataupun gugatan terkait hasil pleno KPU Provinsi tersebut merupakan hak dari peserta yang tidak menerima hasil pemilu. \"Silahkan saja, itu memang hak mereka. Yang jelas dalam pleno apa yang direkomendasikan untuk dilakuan pembuktian sudah kita lakukan, tentunya dalam mengajukan keberatan harus ada bukti pembanding yang ditunjukan,\" ungkapnya Terkait rencana Golkar untuk menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Provinsi Bengkulu Zainan mengatakan selaku penyelenggara kelima komisioner KPU Provinsi siap untuk menghadapinya. \"Tentunya kalau ada gugatan ke MK, kita selakukan penyenggara harus siap menghadapinya,\" tutup Zainan. PAN Kawal Ketat Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan perolehan suara tingkat DPR RI yang menempatkan satu kader PAN di senayan. Pasalnya, hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu menetapkan PAN sebagai pemilik kursi keempat DPR RI Dapil Bengkulu dengan keunggulan tipis atas Partai Golkar, Jum\'at (25/4). PAN ditetapkan meraih 92.713 suara, sedangkan Golkar 92.625 suara. Dengan adanya rencana gugatan Partai Golkar tersebut, tentunya PAN tidak ingin kehilangan kursi untuk kader terbaiknya sehingga pengawalan perolehan suara tersebut akan dilakukan hingga ke tingkat KPU RI. \"Untuk saksi kita siapkan dari sini, karena mengetahui fakta yang terjadi di lapangan,\" jelas Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Abdul Goni. Dikatakan Goni, bila hasil pleno KPU Provinsi tersebut sudah benar dari data yang dimiliki pengurus partai berlambang matahari tersebut. PAN memang unggul dari Golkar. \"Data yang kita miliki selisihnya 88 suara, tentunya kita akan melakukan pengawal terhadap pleno rekapitulasi tingkat KPU RI,\" sebutnya. Perolehan kursi untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu telah diketahui dari hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu dari 23-25 April lalu. Dalam Pleno tersebut, selain PAN kursi mulus diraih Nasdem denganĀ 130.767 suara, PDIP dengan 119.224 suara dan Gerindra 108.737. Jatah kursi Nasdem diduduki Patrice Rio Capella dengan torehan suara terbanyak 86.401, sedangkan PDIP dan Gerindra masing-masing Elva Hartati 30.286 suara dan Susi Marleni Bachsin sebanyak 33.328 suara. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: