Ratusan Petani Demo Tuntut Mundur Menhut
JAKARTA, BE - Ratusan massa dari berbagai aliansi petani memadati Kantor Kementerian Kehutanan di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/11). Ratusan massa dari Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik tersebut menuntut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mundur dari jabatannya.
Hal ini karena massa tidak terima dengan pernyataan Menhut Zulkifli yang mengatakan bahwa para petani di Jambi dianggap sebagai perambah hutan. \"Tudingan itu merupakan tudingan keblinger,\" kata Agus Jabo Purnomo, Rabu (28/11).
Selain itu, para petani di Jambi juga harus menjadi korban pengusuran demi menjual tanah mereka kepada pihak asing. Hal itu menurut Agus, merupakan tanggung jawab Menhut Zulkifli selaku Menteri. \"Kembalikan tanah adat Suku Anak Dalam, kembalikan tanah petani Kunangan Jaya II seluas 8000 ha, dan kembalikan tanah petani Mekar Jaya seluas 3.482 ha,\" ungkapnya.
Dia juga memyampaikan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Jambi saja. Hampir di seluruh wilayah hutan, ketidakadilan kerap diterima petani demi keuntungan besar pihak asing. Untuk itu, Agus atas nama petani meminta pemerintah untuk serius menanggapi permasalah ini. \"Cabut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan karena telah menyingkirkan rakyat dalam pengelolaan hutan,\" jelasnya.
Sebelumnya PRD juga telah melaporkan Menhut RI Zulkifli Hasan ke Mabes Polri, 26 November lalu. Nomor registrasi Laporan Polisi Nomor: LP/919/XI/2012/Bareskrim yang dibuat oleh AKP Tyas Puji Rahadi. Mereka juga mengadukan Menhut ke Komisi IV DPR RI yang diterima Siswono Yudhohusodo dan anggota dewan lainnya.
Juru bicara Wahida Baharuddin Upa, Ketua Umum SRMI mengatakan, “Materi laporan kami di Mabes Polri terkait pernyataan Menhut di media yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bisa memicu konflik horisontal dengan menyebutkan suku (SARA).\"
Keterlibatan PRD dan STN (dalam advokasi kasus tanah di Jambi — red) adalah karena pengaduan 113 orang masyarakat Suku Anak Dalam, masyarakat Kunangan Jaya dan masyarakat Mekar Jaya akan konflik agraria yg mereka alami pada tahun 2010 dan 2011 yang lalu.
Tuduhan yang menyudutkan PRD dan STN tidak terbukti alias fitnah, bahkan dari 2 dusun yang berkonflik dengan perusahaan sudah dalam bentuk pemukiman dan 2 dusun tersebut bukan area hutan seperti yang dituduhkan Menhut. Sedangkan di pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR RI tadi siang, kami mengadukan pihak Menhut yang mangkir dari kesepakatan 16 Desember 2011 yang dinyatakan ilegal oleh Menhut”. “Kami meminta agar Komisi IV menggelar rapat komisi dan memanggil Menhut untuk dimintai pertanggunganjawab atas sikapnya.\" (net/ikl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: