KPU Putuskan PAN, Golkar Menggugat

KPU Putuskan PAN, Golkar Menggugat

BENGKULU, BE - Selesai sudah pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif tingkat Provinsi Bengkulu, kemarin (25/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi akhirnya memutuskan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai peraih kursi keempat DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu. Suara PAN terpaut sangat tipis dengan Golkar. Ini setelah menuntaskan tabulasi berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Utara yang menjadi penentu akhir kursi keempat. Hasil rekapitulasi akhir KPU Provinsi, PAN meraih 92.713 suara, sedangkan Golkar 92.625 suara atau hanya selisih 88 suara saja. Sementara tiga kursi lagi mulus diraih Nasdem denganĀ  130.767 suara, PDIP dengan 119.224 suara dan Gerindra 108.737. Jatah kursi Nasdem diduduki Patrice Rio Capella dengan torehan suara terbanyak 86.401, sedangkan PDIP dan Gerindra masing-masing Elva Hartati 30.286 suara dan Susi Marleni Bachsin sebanyak 33.328 suara. Sementara posisi empat besar calon DPD RI tidak ada perubahan. Hasil pleno KPU Provinsi menetapkan keempat kursi DPD RI Dapil Bengkulu diraih Ahmad Kanedi, Eni Khairani, Riri Damayanti dan M Saleh. Ahmad Kanedi memuncaki perolehan suara dengan 150.074 suara, disusul Eni Khairani 108.521 suara, Riri Damayanti sebanyak 87.541 suara dan M Saleh dengan 74.275 suara. Posisi kelima diraih Dinmar Najamudin dengan 64.460 suara. (Rekapitulasi Lengkap Baca Halaman 5) Pun demikian, hasil pleno KPU Provinsi tersebut tidak lantas diterima peserta Pemilu. Partai Golkar memastikan akan menggugat hasil Pemilu Legislatif di Provinsi Bengkulu. Indikasi bakal menggugatnya Partai Pohon Beringin tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), terlihat dari sikap saksi Golkar Lovi Irawan yang menolak untuk menandatangani C1 rekapitulasi Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi usai pleno, kemarin. \"Kita sudah koordinasi dengan pengurus partai, setelah saya melaporkan kondisi jalannya pleno diputuskan untuk menunda penandatanganan tersebut,\" jelas Lovi. Kader Golkar tersebut mengatakan bahwa selama jalannya rapat pleno banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan benar. Sehingga banyak usulan atau keinginan para saksi untuk memperjuangkan kepentingannya tidak diakomodir dengan baik oleh presidium sidang. \"Banyak hal-hal yang patut dipertanyakan, dalam penyelesaian rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu. Kita menginginkan Pemilu yang jujur dan adil serta transparan, makanya dugaan pelanggaran tersebut seharus diselesaikan secara menyeluruh,\" tegasnya Lovi juga mempertanyakan sikap Komisioner KPU Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Karena terlalu menganggap remeh persoalan kekeliruan data yang dimiliki oleh saksi, KPU Kabupaten/Kota dengan hanya menganggap human eror. \"Padahal ada kelebihan suara dalam penghitungan tersebut, tetapi hanya dianggap kesalahan saat input data. Ini patut dipertanyakan,\" ungkapnya Golkar juga menyangkan sikap pimpinan sidang yang lebih mengedepan penyelesaian tahapan pemilu daripada mengutamakan substansial Pemilu dengan menyelesaikan semua dugaan laporan pelanggaran. Karena pimpinan sidang tetap memaksakan untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara DPR, DPD dan DPRD daerah pemilihan Bengkulu Utara sekalipun waktu telah memasuki pukul 00.00 WIB, Jum\'at (25/4).\"Jika memang mengedepan substansialnya, tidak perlu rekap Bengkulu Utara dipaksakan malam. Seharus dimulai hari ini dengan kondisi saksi masih segar,\" sebutnya. Dari pengamatan BE di lapangan, selain Golkar ada juga beberapa partai Lain yang tidak menerima hasil pleno dengan menolak menandatangani hasil rekap KPU Provinsi. Nasdem meski menerima rekap DPR RI namun menolak untuk mengakui rekap DPRD Provinsi. Demikian juga dilakukan PKB dengan menolak menandatangi hasil rekap DPR RI. Selain itu Partai Hanura sama sekali tidak memberikan tanda tangan. Banyak Temuan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menilai alotnya rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kerena banyaknya jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten/kota menabung-nabung masalah yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah. \"Secara aturan memang sudah melanggar karena melebihi batas waktunya, namun ini tidak terlalu krusial sehingga masih dapat dimaklumi,\" jelasnya usai pleno, kemarin (25/4). Meski memaklumi tetapi Parsadaan mengatakan banyak temuaan dugaan pelanggaran Pemilu terutama pelanggaran secara administratif. Dengan banyaknya ditemukan keselahan penulisan data di hasil pleno serta diinput ke IT KPU. \"Kita juga akan lakukan kajian akan temuan kita tersebut, nantinya yang mana terindikasi pidana, maka akan kita rekomendasikan ke ranah hukum,\" tegasnya. Secara keseluruhan Bawaslu Provinsi menganggap tahapan pelaksanaan pemilu hingga rekapitulasi telah berjalan sebagaimana mestinya. Untuk laporan dugaan pelanggaran sudah ada yang inkrah dengan memberikan vonis pengadilan terkait terdawak dengan hukum 3 bulan dengan percobaan 6 bulan. \"Yang inkrah kasus kepala desa yang ikut kampanye, dan kepala puskesmas yang mengkampanyekan saudaranya yang menjadi caleg,\" ungkap Parsadaan. Lebih lanjut Parsadaan mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus laporan kampanye Pemilu yang tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa. Salah satunya kasus dugaan money politik calon DPD Eni Khairani di Bengkulu Utara. Meski sudah dilimpahkan ke penyidik oleh Panwaslu BU, tetapi penyidik tidak mampu menghadirkan tersangka hingga masa penyidikannya habis. Perkaranya tidak dapat dilanjutkan. \"Kalau di kepolisian itu sudah di SP3,\" sebut Parsadaan. Pasca rekap nasional nantinya, Bawaslu memberikan rekomendasi mengenai kinerja buruk jajaran penyelenggara untuk dijadikan bahan evaluasi. Bagi yang memang mendapatkan nilai merah, diharapkan tidak dilibatkan lagi. \"Untuk pelanggan kita masih lakukan kajian, terutama suara yang hilang di Kaur, serta hitung ulang di Bengkulu Utara,\" tutupnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: