Perda Adat Salahi Agama

Perda Adat Salahi Agama

TAIS, BE - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat Seluma dalam rapat paripurna DPRD kemarin (24/4) diprotes anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, di dalam aturan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Tak hanya menyalahi itu, Perda tersebut juga dipastikan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, Keppres Nomor 1 tahun 1991. “Ada 2 pasal yang dibuat bertentanggan dengan syariat agama dan aturan hukum negara yang lebih tinggi. Yaitu terkait pembagian harta warisan. Padahal adatnya sendiri tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang,” kata anggota dewan dari PKS, Martoni SHI. Dikatakannya, karena Perda tersebut sudah disahkan, pihaknya meminta aturan itu dikaji ulang beberapa poin pasal yang ada. Mengingat di Seluma mayoritas masyarakat menganut agama Islam. Sehingga pemberlakuan Perda tidak menyalahi aturan agama. “Pasal dalam Perda yang masalah itu menyebut pembagian harta warisan, anak perempuan mendapat bagian lebih banyak,” sampainya. Di sisi lain, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata mengatakan, ia tak mempermasalahkan apa yang dipersoalkan Martoni itu. Yang penting, katanya, Pemkab harus melakukan sosialisasi Perda yang telah disahkan itu agar diketahui seluruh masyarakat. Terutama, 2 Perda yang harus lebih di sosialisaikan ke masyarakat. Antara lain Perda Ketertiban Umum dan Perda pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat. “Setidaknya setiap kecamatan dapat mengusulkan anggaran untuk sosialisasi Perda ini. Sehingga diketahui oleh masyarakat Seluma ini,” kata Martadinata. Selain itu, katanya, yang harus menjadi perhatian adalah penjual daging babi yang selama ini selalu vulgar dengan membawanya di atas motor dan darah berceceran di jalan. Mengingat, masih banyak lagi hal lainnya yang harus seegra ditertibkan dan mendapatkan perhatian. Diantaranya, penertiban pemuda yang sering membuat kerusuhan. Atau juga penertiban siswa sekolah yang berkeliaran pada jam sekolah. “Ini juga menjadi perhatian kita bersama terutama penegak perda itu sendiri termasuk Satpol PP,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: