Warga Padang Pelasan Dibekuk
SUKARAJA, BE - Dua warga Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, Seluma Mk (19) dan Hi (20) ditangkap di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas (AA). Keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi, kemudian 1 unit sepeda motor jenis Hondra Supra yang digunakan keduanya disita tanpa ampun. Mk dan Hi diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kebun tersebut. Peristiwa terjadi kemarin. “Pelaku telah kita jebloskan ke ruang tahanan. Sedangkan rekan pelaku masih buron. Dan ini berkat kerjasama dengan pihak perusahaan” sampai Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIk melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Fery Putra Samodra. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 25 tandan buah sawit. Kemudian alat dodos, parang dan sepeda motor Hondra Supra yang digunakan oleh kedua pelaku. Yang sekarang juga telah berhasil diamankan di Mapolsek. Dijelaskan kapolsek, aksi tersebut dilakukan bersama dengan lima orang. Namun saat kepergok oleh satpam PT AA, kemudian ketiga tersangka yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan kedua tersangka berhasil dibekuk oleh anggota dan keamanan PT AA di lokasi tempat keduanya memanen. “Satu rekan pelaku masih dalam pengejaran. Setelah berhasil melarikan diri,” sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: