Wabup Pertanyakan Utang
TAIS, BE - Kendati akan dilakukan pembayaran terhadap utang Pemda seluma sebesar Rp 18 miliar kepada kontraktor melalui pendahuluan APBD Perubahan. Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE tetap mempertanyakan alasan untuk pembayaran tersebut. Mengingat saat ini BPK tengah melakukan audit. “Memang ada silva, namun seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut tetap dilakukan audit. Pasalnya tim BPK juga baru datang saat ini. Serta alasan pembayaran melalui APBD Perubahan pendahuluan itu apa?,” tanya Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE. Selain itu, belum dianggarkan dalam APBD murni tahun 2014 ini. Sehingga sejumlah pekerjaan fisik tahun 2013 kemarin belum bisa dibayarkan oleh Pemkab Seluma. Karena belum ada payung hukumnya untuk melakuka pembayaran kepada sejumlah kontraktor. Hanya saja, jika tim audit yang telah datang ini selesai melakukan penghitunggan dan pembahasan APBDP barulah bisa untuk dianggarkan kembali. “Intinya tergantung DPRD Seluma, jika memang mendapat rekomendasi dalam pendahuluan APBD Perubahan. Namun diyakini sangat sulit untuk terkabulkan,” sampainya. Sementara itu, guna menindak lanjuti akan permasalahan ini. Anggota DPRD Seluma kembali akan melakukan koordinasi dengan BPKP RI terkait mekanisme terkait hutang pemerintah kabupaten Seluma. “Memang dewan Senin mendatang akan berkoordinasi ke BPKP RI terkait utang piutang daerah ini,” sampai Sekretaris DPRD Seluma Drs H Rusyikin. Sementara itu, secara peraturan yang ada, jika Pemerintah Kabupaten Seluma yang memiliki utang piutang tetap akan menjadi tangungjawab pemerintah daerah. Namun DPRD tetap akan berkoordinasi terkait mekanismenya. Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma Irihadi, SSos M.Si mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Dirjen Keuangan Kemenkeu. Hasilnya, jika memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, maka dana proyek tahun 2013 kemarin harus tetap dibayarkan. Namun yang menjadi kendala saat ini belum dianggarkan dalam APBD murni tahun 2014 oleh DPRD Seluma. “Meskipun sudah ada ketentuan harus dibayarkan. Tapi tetap harus sesuai prosedur, yakni dibayarkan bagi pekerjaan yang sudah melakukan PHO. Kemudian memenuhi persyaratan pencairan,” sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: