3 Parpol Belum Laporan Dana Kampanye

3 Parpol Belum Laporan Dana Kampanye

BENTENG, BE - Hari terakhir penyerahan laporan dana kampanye partai politik (parpol), tercatat sebanyak 3 parpol yang belum menyerahkan laporan pengunaan dana kampanye. Keempat parpol itu, adalah, PAN, PKPI, dan Demokrat. Sedangkan, yang sudah menyerahkan sebanyak 8 parpol. Yaitu, parpol Golkar, Hanura, PDI Perjuangan, PBB, PKS, Nasdem, PPP, PKB dan Gerindra. Diketahui parpol yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu rata- rata parpol yang mendapatkan porsi kursi di DPRD Benteng periode 2014 - 2019 mendatang. \" Ya, masih ada 3 parpol yang belum menyerahkan laporan pengunaan dana kampanye,\" ungkap komisioner KPU Benteng divisi hukum, Marlin Hasni Naray. Menurutnya, sanksi bagi parpol yang belum menyerahkan laporan pengunaan dana kampanye, calon legistatif yang duduk atau terpilih terancam tidak akan dilantik menjadi wakil rakyat. Dari parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye itu, mayoritas yang tidak mendapat porsi kursi di DPRD Benteng periode 5 tahun kedepan. \" Penyerahan laporan pengunaan dana kampanye ini, kita tunggu hingga sore hari,\" katanya. Dijelaskannya, waktu penyerahan laporan pengunaan dana kampanye dimulai, atau dibuka sejak setelah hari pencoblosan tanggal 9 April lalu. Hanya saja, dimaklumi jika pada saat setelah hari pencoblosan dikarenakan parpol tengah sibuk melakukan rekapitulasi suara dan lainnya. Namun, batasan waktu terakhir sudah ada, yaitu tanggal 24 April ini. Sehingga, tidak ada alasan bagi parpol tidak menyerahkan hal tersebut. \" Rentang waktu penyerahan sudah cukup lama,\" jelasnya. Ia menambahkan, hasil laporan pengunaan dana kampanye ini   akan diserhakan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk diverifikasi di tingkat KPU Provinsi Bengkulu. Seluruh tahapan penyerahan laporan pengunaan dana kampanye ini sudah dilakukan sesuai tahapan yang ada. Selain itu, penyerahan laporan pengunaan dana kampanye ini juga terdapat tanda bukti terimah. Baik di lingkungan KPU Benteng maupun di parpolnya. \" Seluruh tahapan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: