18 SKPD dan Satker Kangkangi Edaran KPK
TUBEI,BE - Kendatipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan edaran agar Rencana Umum Pengadaan (RUP) Satuan Kerja baik itu kegiatan penyedia barang maupun swakelola harus diumumkan secara transparan. Namun, surat edaran itu belum juga dipatuhi oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lebong. Sejauh ini masih ada 5 unit Satuan Kerja (Satker) dan 13 SKPD yang mengangkangi atau tidak mematuhi surat edaran KPK itu. Sebanyak 5 Satker masih merahasiakan kegiatan swakelola tersebut dalam portal pengadaan nasionalwww.inaproc.lkpp.go.id. Tak hanya itu saja, masih terdapat 13 Satker lainnya yang sama sekali belum mengumumkan RUP baik itu penyedia maupun swakelola. Kabag Pembangunan dan Pengendalian Program, Wuwun Mirza SE MT kepada BE kemarin menjelaskan berdasarkan Perka LKPP nomor 13 tahun 2012 pasal 5 disebutkan bahwa hal-hal yang perlu diumukan dalam RUP ini adalah RUP Swakelola dan RUP penyedia barang/jasa. Kemudian pada pasal 6 format RUP wajib diunggah (upload) dalam portal pengadaan nasional. \"Kita belum tahu apa alasan mereka (Satker) yang tidak mengumumkan kegiatan swakelola mereka dalam portal nasional tersebut. Sesuai dengan aturan ini harus diumumkan jadi tidak ada alasan untuk merahasiakan hal tersebut ke publik,\" ujar Wuwun kemarin. Ia juga menyangkan adanya 13 satker yang sama sekali belum mengumumkan RUP dalam portal pengadaan nasional tersebut. Padahal pelatihan admin sendiri sudah dilakukan kepada seluruh Satker yang ada dijajaran Pemkab Lebong. \"Jika memang kesulitan silahkan datang ke LPSE nanti akan dibantu untuk menayangkan RUP tersebut. Yang jelas, dari surat KPK bagi satker yang tidak mengumumkan RUP dalam portal pengadaan nasional itu dianggap belanja illegal,\" tegasnya. Berdasarkan data yang dihimpun BE dilapangan, 5 Satker yang merahasiakan kegiatan swakelola pada portal pengadaan nasional ini diantaranya adalah Sekretariat DPRD Lebong, BP4K, BPMPPKB, Disparbudhub dan RSUD Lebong. Sedangkan 13 Satker yang sama sekali belum mengumumkan RUP ini diantaranya adalah BPBD, Kantor Satpol PP dan PBK, Kecamatan Amen, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Pelabai, Kantor Camat Pinang Belapis, Kecamatan Topos, Kecamatan Camat Uram Jaya, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Lurah Tes, Kelurahan Topos, Kelurahan Turang Lalang dan Sekretariat KPU Lebong.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: