Penahanan Mr S Diperpanjang

Penahanan Mr S Diperpanjang

TUBEI,BE - Lantaran proses penyidikan belum sepenuhnya selesai dilakukan, akhirnya Penyidik Kejari memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku DAK SD tahun 2010 lalu yakni Mr S. Penahanan Mr S yang berakhir pada Senin (21/4) lalu diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada wartawan kemarin. \"Ya Memang masa penahanan pertama selama 20 sejak kita tahan itu sudah berakhir pada 21 April kemarin. Namun, saat ini kita sudah memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari kedepan,\" jelas Rizal. Perpanjangan masa penahanan tersangka yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut ini dilakukan guna kepentingan penyidikan. Berkas kasus Mr S itu sendiri saat ini masih dalam penelitian JPU. Penyidik berupaya cepat merampungkan berkas tersebut, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Ketila ditanya apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini ?, Rizal menjawab kemungkinan itu sangat terbuka, tergantung dengan hasil pemeriksaan selanjutnya yang saat ini terus dilakukan penyidi. \"Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,\" kata Rizal.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: