Penertiban Ternak Terkendala Anggaran
BENTENG, BE - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mucrizal SH ST MSi, mengungkapkan jika pihaknya belum dapat berbuat untuk melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, lantaran belum ada anggaran penertiban yang dialokasi dari APBD Benteng tahun anggaran 2014 ini. Sehingga, kegiatan penertibanpun belum dapat dilakukan. Soalnya, bagaimana mungkin ingin melakukan jika tidak didukung oleh anggaran. \"Kita belum dapat melakukan penertiban karena anggarannya tidak diakomodir di APBD,\" ungkapnya. Menurut Mucrizal, kendala lain yang dihadapi pihak polisi penertiban perda itu, adalah belum adanya sarana dan prasarana. Seperti, kandang ternak yang akan terjaring dalam razia penertiban yang dilakukan oleh pihaknya. Sehingga, dari pada nantinya mendapatkan masalah baru karena di komplain oleh pemilik ternak yang ditertibkan maka lebih baik tidak dilakukan. Selain itu, juga petugas khusus penertiban ternak yang belum dibentuk. \"Kalau ternak yang kita tertibkan hilang atau lepas maka kita yang akan dikomplain oleh pemiliknya,\" katanya. Dijelaskan Mucrizal, penertiban ternak di Bumi Maroba Kite Maju ini baru dapat dilakukan oleh pihaknya pada akhir tahun 2014 nanti. Karena, pihaknya baru akan mengajukan anggaran penertiban ternak itu pada APBD Perubahan nanti. Besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan penertiban ternak itu, sekitar ratusan juta. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar TPAD dapat memasukan kebutuhan anggaran itu kedalam draf. Selain itu, kepada wakil rakyat diharapkan untuk menyetujui anggaran penertiban ternak tersebut. \"Jangan kalau salah, kita yang disalahkan. Namun, ketika kita mengajukan anggaran tidak disetujui,\" jelasnya. Ia menambahkan, hanya saja pihaknya membantah jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penerbitan Ternak itu tidak berjalan atau mandeg. Karena, pihaknya pernah mengunakan sengketa ternak yang masuk ke kebun warga, yaitu di Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat beberapa waktu lalu. Hasilnya, sengketa itu dapat diselesaikan dengan berpedoman Perda tentang ternak tersebut. \"Bukan perdanya yang tidak berjalan. Karena, kita pernah menyelesaikan persoalan sengketa ternak dengan perda tersebut,\" tambahnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: