PBB dan PKPI Terancam

PBB dan PKPI Terancam

CURUP, BE - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan dua partai politik yang belum melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, hingga batas akhir penyerahan laporan dana kampanye pukul 18.00 WIB, Kamis (24/04). Kedua partai tersebut, diketahui tidak mendapatkan kursi sama sekali pada Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Sedangkan 10 partai lainya, diketahui telah melaporkan dana kampanye mereka kepada KPU RL. \"Untuk laporan dana kampanye tahap 1 dan 2, semua Parpol diketahui sudah menyerahkan. Tetapi, untuk laporan dana kampanye tahap tiga diketahui masih ada dua Parpol yang belum menyerahkannya yaitu PBB dan PKPI,\" ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RL Halid Saifullah MH, kemarin. Dijelaskan Halid, penyerahan laporan dana kampanye dibagi 3 tahap, dimulai dari penetapan Parpol tersebut jadi peserta kampanye sampai usai pelaksanaan kampanye.  Untuk tahap 1 dan 2, Parpol harus menyerahkan DK (dokumen) 1 - 13 kecuali DK 10. Untuk DK 10 baru diserahkan pada tahap tiga.  \"DK 10 ini berupa penyerahan laporan keseluruhan dana kampanye. Nah inilah yang belum diserahkan oleh partai PBB dan PKPI,” kata Halid. Ditambahkan Halid, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD dan DPD RI, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dan peserta pemilu tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi.  “Jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka parpol tersebut terancam akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Termasuk jika ada calegnya yang lolos maka akan menjadi gugur,” tambah Halid. Halid menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan laporan dana kampanye partai peserta Pemilu kabupaten RL ini selanjutnya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu. “Besok (hari ini) berkas laporan dana kampanye ini akan langsung kita serahkan ke KPU Provinsi Bengkulu,” jelas Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: