Bandar Narkoba Didakwa TPPU
BENGKULU, BE - Kermin Siin (44), salah seorang bandar narkoba yang telah mendekam di rumah tahanan Bengkulu kembali menjalani persidangan, kemarin. Pada sidang yang digelar sekira pukul 11.00 WIB tersebut, Kirmin mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul SH. Kirmin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). \"Kermin Siin SH alias Kirmin alias KR pada periode 18 Juli sampai dengan 17 September 2013 di Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Peradilan Negeri Bengkulu, sebagai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menymakan asal-usul harta kekayaan,\" ujar JPU. Dijelaskan JPU, pada 18 juli 2006, terdakwa Kermin membuka rekening BCA dengan total transaksi uang masuk dan keluar sampai 17 September 2013 sebesar Rp 34,9 miliar. Uang masuk dan keluar tersebut, lanjut JPU, diawali dengan adanya kesepakatan antara terdakwa dengan para konsumen atau pembeli narkotika. \"Bahwa aliran dana masuk dan keluar yang tercatat dalam rekening terdakwa merupakan bentuk pengalihan yang sengaja dilakukan untuk menutupi hasil dari transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa,\" jelasnya. Untuk menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika oleh terdakwa, hasilnya digunakan untuk membeli beberapa unit kendaraan dan tanah. Diantaranya, empat unit mobil, tanah kosong yang terletak di Sawah Lebar Bengkulu, tanah pertanian yang berada di Bengkulu Selatan, tanah pekarangan yang berada di Kota Bengkulu, tanah pertanian yang berada di kota Bengkulu. \"Satu unit bangunan rumah dua lantai seluas 300 meter persegi, satu unit bangunan satu lantai terdiri dari lima pintu bedengan yang dijadikan kontrakan, satu unit kos-kosan putri tiga lantai seluas 270 meter persegi sebanyak 36 yang terdiri dari 18 kamar lantai satu, 18 kamar lantai 2 dan sarang burung walet di lantai tiga,\" sampainya. JPU juga menjelaskan, Kirmin menjual narkotika jenis sabu kepada para konsumennya dengan cara memberitahukan kepada para pembeli agar mentransfer uang terlebih dahulu. Kemudian, Kirmin memberitahukan tempat pengambilan narkotika kepada pembeli. Harga yang ditawarkan oleh terdakwa juga bervariasi, tergantung jenis dan beratnya. Untuk narkotika jenis sabu, per gramnya seharga Rp 1,8 juta, setengah gram Rp 900 ribu. \"sedangkan untuk sabu-sabu seberat seperempat gram dijual dengan harga Rp 500 ribu,\" imbuhnya. Di dalam dakwaannya, JPU menegaskan terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persidangan selanjutnya akan kembali digelar minggu mendatang dengan menghadirkan 30 saksi. \"Karena banyaknya saksi, kita hadirkan dua terlebih dahulu,\" pungkasnya. Usai persidangan, Kirmin mengatakan akan mengajukan eksepsi. Dia menilai banyak kelemahan-kelemahan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Pasalnya, menurutnya JPU hanya menghitung uang yang ada di dalam rekeningnya dari tahun 2006 hingga 2013 saja. \"Sedangkan sumber lain dari rekening saya tidak dimasukkan. Itukan baru asumsi-asumsi,\" kata Kirmin. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: