13 SKPD Belum Umumkan RUP
TUBEI,BE - Meskipun sudah memasuki bulan ke empat tahun anggaran 2014, ternyata masih banyak terdapat Satuan Kerja Perangkat Daearah (SKPD) belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Website LPSE. Padahal berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika saat ini RUP disetiap SKPD harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat melalui website LPSE. Ada sebanyak 13 SKPD yang belum mengumumkan RUP tersebut. \"Kita minta agar seluruh SKPD yang belum mengumumkan RUP bisa segera mengumumkannya agar pelaksanaan lelang pengadaan barang jasa bisa sesuai dengan jadwal dan tidak terlambat. Hal ini agar pembangunan di Kabupaten Lebong tidak terlambat,\" kata jelas Kepala Bagian Pembangunan dan Pengendalian Program Wuwun Mirza SE MT. Dikatakan Wuwun, hingga saat ini masih terdapat 13 SKPD yang belum sama sekali mengumumkan RUP di Website LPSE. Masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD), Kantor Satpol PP dan PBK, Kecamatan Amen, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Topos, Kecamatan Uram Jaya, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Tes, Kelurahan Topos, Kelurahan Turang Lalang, dan Sekertariat KPU. Jika RUP tersebut tidak diumumkan didalam website, maka SKPD tersebut tidak bisa melaksanakan belanja kegiatan atau pengadaan dikarenakan belanja yang dilakukan dianggap ilegal. \"Memang untuk mengumumkan RUP tersebut haknya kepala SKPD. Tapi berdasarkan surat edaran dari KPK jika tidak mengumumkan RUP, belanja yang dilakukan nantinya sama dengan belanja illegal. Jadi mengumumkan RUP tersebut bisa dikatakan wajib untuk seluruh SKPD,\" jela Wuwun Mirza.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: