Selisih 12 Suara, Kursi Caleg PAN Goyang

Selisih 12 Suara, Kursi Caleg PAN Goyang

CURUP, BE - Selisih hanya 6 suara antar calon legislatif pada Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan 2 Kabupaten Rejang Lebong (RL), membuat perebutan jatah satu kursi semakin sengit. Dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RL calon nomor urut 8, Ari Wibowo memperoleh dukungan 912 suara. Sedangkan calon nomor urut 1, atas nama M Doyo memperoleh 906 suara. Selisih suara antar caleg PAN tersebut semakin memanas setelah laporan M Doyo atas dugaan penggelembungan suara di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup ditindaklanjuti oleh Sentral Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) RL. Seperti diketahui, dalam rekap C1 hologram yang ditampilkan KPU RL di situs pemilu KPU RI pada TPS 6 Kelurahan Jalan Baru Ari Wibowo dibuat mendapatkan dikungan 7 suara, sedangkan pada C1 yang diterima oleh sejumlah saksi partai Ari Wibowo mendapatkan 17 suara hingga memicu kecerugiaan kubu M Doyo terhadap dugaan penggelembungan suara. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwa didampingi Kanit Pidum, Aiptu Alkira mengatakan, untuk menuntaskan perselisihan tersebut pihaknya akan membukaan kotak suara di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru agar dilakukan penghitungan ulang suara yang diraih kedua caleg tersebut. “Sesuai laporan dalam kasus ini adalah penggelembungan suara karena ada perbedaan jumlah suara di model C1 (rekapitulasi suara TPS) berhologram yang diterima KPU dengan salinan yang ada pada para saksi. Nanti kita akan hitung ulang perolehan suaranya,” kata Alkira. Upaya penghitungan ulang tersebut, sambung Alkira, akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Kesalahan bisa saja terjadi oleh petugas KPPS yang salah tulis karena lalai, atau ada unsur kesengajaan oleh oknum petugas KPPS. “Setelah penghitungan akan ada titik terang untuk tahap lanjut, besok (hari ini) kita hitung ulang, disaksikan KPU, Panwaslu dan sejumlah pihak terkait lainnya. Kami juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menganalisa kasus ini. Bila terbukti unsur kesengajaan, kasus bisa dilanjutkan karena pidana,” jelas Alkira. Sementara itu, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi mengaku tidak akan mempermasalahkan proses penyidikan oleh Gakkumdu tersebut. Bahkan sebaliknya, Ari tetap meyakini perolehan suaranya tersebut adalah benar. “Sebenarnya hanya terjadi kekeliruan oleh petugas KPPS karena bekerja hingga larut malam. Lagipula semua saksi yang hadir mencatat jumlah suara saya 17. Tapi petugas KPPS menuliskan 7 di model C1 hologram dan belum diperbaiki,” ujar Ari.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: