KPU Kota Verifikasi 16 Parpol Baru
MUARA BANGKAHULU, BE - Sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang meloloskan 16 Partai Politik (Parpol) terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ke 16 Parpol tersebut. Diantaranya adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokorasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (Partai SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). \"Sebenarnya di tingkat provinsi ada 17 Parpol. Tapi di tingkat provinsi, Partai Republik dicoret. Jadi sisanya yang akan kami verivikasi terdapat 16 parpol,\" ungkap Kepala Subbagian Kasubbag Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Zahyochi SH MH, kemarin. Ia menambahkan, sesuai dengan surat putusan DKPP RI Nomor 25-26/DKPP-KPE-I/2012 tentang reschedulle jadwal verifikasi faktual 18 partai politik calon peserta pemilu 2014, pada tanggal 5 hingga 11 Desember partai-partai tersebut memasuki tahap verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. \"Mereka harus segera melengkapai berkas-berkas sampai hari Selesa depan. Kami akan memeriksa keanggotaan dengan mengecheck KTA, kepengurusan, domisili kantor dan lain-lain,\" ujarnya. Namun karena keterbatasan anggaran, lanjutnya, KPU tidak melakukan verifikasi seperti yang dilakukan terhadap partai-partai yang sudah di verifikasi sebelumnya yaitu dengan cara mendatangi kantor dan anggota-anggota partai yang bersangkutan. KPU akan mengundang mereka ke KPU untuk menunjukkan kelengkapan-kelengkapan yang mereka miliki. \"Dalam seminggu ini, secara bergilir kita akan mengundang mereka kesini,\" tandasnya. Sementara itu, terhadap partai-partai politik yang sudah diverifikasi sebelumnya, KPU Kota masih memberikan kesempatan kepada partai-partai yang masih kekurangan secara adimistrasi untuk melakukan perbaikan. \"Mereka masih diberikan waktu hingga 17 Desember nanti,\" tutupnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: