Bebas Makanan dan Minuman Kadaluarsa

Bebas Makanan dan  Minuman Kadaluarsa

GADING CEMPAKA, BE - Pemahaman pedagang baik tradisional, toko  dan swalayan di dalam Kota Bengkulu untuk menjaga  kualitas barang  dagangganya semakin meningkat. Terbukti, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim terdiri dari BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, sejak 3  hari lalu, tidak ditemukan satu pun dari toko menjual barang kadaluarsa.

Pengambilan sampel  dilakukan di swalayan Happy Mart, MM Joyo Mart, Toko Marbun serta distributor  makanan dan minuman di Lingkar Barat.  Hari kedua dilanjutkan di kawasan pertokoan di sepanjang  kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu dan  Betungan, juga tidak ditemukan  makanan dan minuman kadaluarsa.

\'\'Dari Sidak selama tiga hari digelar, tidak ditemukan makanan dan minuman yang rusak,  semuanya bagus. Tidak  ditemukan toko  yang menjual barang kadaluarsa,\" kata Kabid Perdagangan yang memimpin  razia, kemarin.

Menurutnya, tahun ini, ada peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu masih ditemukan banyak maknan kadaluarsa  apalagi  mendekati waktu natalan.  Dalam Sidak tersebut, kebanyakan toko belum me

miliki izin penjualan minuman beralkohol  sehingga  hanya disarankan untuk  mengurus perizinanya ke BPPT. Sebelumnya, Kepala BPOM Bengkului, Zulkifli A.Pt menuturkan razia makanan dan minuman itu dilakukan dalam  rangka  operasi gabungan  nasional (Ogabnas) Balai Pengawas  Obat dan Makanan (BPOM) se-Indonesia bersama dinas instansi seperti  Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), kepolisian menggelar razia makanan dan minuman.

\"Saat ini kita tidak menemukan makanan, minuman kadaluarsa begitu juga dengan obat berbahaya,\" katanya.  Temuan-temuan di lapangan akan dilaporkan ke BPOM pusat.   Ia mengingatkan kepada laporan  masyarakat agar  cermat dalam membeli produk makanan dan minuman dan terlebih dahulu mengecek tanggal serta tahun kadaluarsa pada produk yang hendak dibeli, pesanya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: