Kades Suban Terancam Dipecat
TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333) Kades Suban Terancam Dipecat TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: