Panwaslu Proses Kecurangan Pileg

Panwaslu Proses Kecurangan Pileg

BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu akan tetap melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara, yang terjadi di Kota Bengkulu ke Sentra Gakumdu dan Bawaslu. Pelaporan itu dilakukan agar kasus ini jelas duduk persoalannya. \"Kita ini menerima semua laporan warga negara, dan sudah seharusnya kita melakukan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan kroscek terhadap laporan peserta Pemilu tersebut,\" sebut Wahyu, komisioner Panwaslu Kota Bengkulu. Penolakan sendiri hadir dari para saksi Parpol ketika Panwaslu meminta untuk membuka kembali C1 Pleno Kecamatan Sungai Serut terkait laporan salah satu Caleg Nasdem, yang menduga adanya penggelembungan suara untuk memenangkan caleg tertentu di intenal Parpol bersangkutan. \"Saya selaku saksi Nasdem meminta semua dituntaskan malam ini, sebelum kita lanjutkan untuk finalisasi hasil pleno ini,\" sebut saksi Nasdem, yang langsung ditolak oleh saksi dari parpol lainya. Ketua Panwaslu Sugiarto ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan yang masuk ke Panwaslu tersebut akan tetapi diproses. Meskipun Ia mengakui bila ada laporan yang memiliki bukti, tetapi secara aturan mengalami cacat formil karena pelapor tidak mengisi formulir laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. \"Ya benar laporan mengalami cacat formil, tetapi kita tetap akan melakukan kajian untuk menentkan sikap dalam laporan ini,\" papar Sugiarto. Laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut menurut Sugiarto, adalah laporan caleg DPRD Provinsi Gerindra Daerah Pemilihan Kota Bengkulu Edi Hariyanto yang melaporkan dugaan kecurangan dengan menggelembungkan suara dilakukan oleh caleg Gerindra atas nama Suharto SE. \"Tekait laporan ini kita lihat dulu surat jawaban dari KPU terkait rekomendasi kita, tadi untuk pembukaan plano saksi tidak mengizinkan sehingga tidak bisa dilakukan,\" tandasnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: