Tersangka Penggelapan Terancam 4 Tahun

Tersangka Penggelapan Terancam 4 Tahun

SELUMA BARAT, BE - Tersangka penggelapan uang rekening listrik berinisial GH (30) warga Lubuk Sandi, Seluma terancam hukuman 4 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. GH kini sudah mendekam di sel Mapolres Seluma setelah dilaporkan oleh korban Musran Jumadi warga Desa Tumbuan. Korban sudah membayar tagihan listrik kepada tersangka, namun tersangka tidak membayarkan ke PLN Ranting Tais. Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengatakan kalau saat ini sudah ada empat korban yang mengaku uangnya digelapkan oleh tersangka. Keempat korban yakni warga Desa Tanjung Kuau, Tumbuan, Dusun Tengah. “Untuk sementara ini sudah ada empat korban yang mengaku uangnya digelapkan oleh tersangka, karena tidak dibayarkan ke PLN,” tegas Kasat Reskrim. Sementara itu, kasus ini bermula saat PLN Ranting Tais memberikan struk tagihan warga kepada tersangka. Karena para korban sudah menunggak membayar rekening listrik. Namun PLN tidak memerintahkan agar uang tagihan listrik juga diberikan kepada tersangka. Melainkan dibayarkan langsung ke PLN Ranting Tais. Tapi Ternyata keempat warga yang tagihan listriknya menunggak justru menitipkan uang kepada tersangka. Tapi uang tersebut tidak sampai ke PLN Tais. Saat PLN Tais akan melakukan pemutusan jaringan ke rumah warga, warga menyampaikan protes termasuk pelapor Musran Jumadi. Tagihan sudah dititipkan Rp 5 juta. “Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku uang tersebut sudah habis dibelanjakan,” pungkas Kasat Reskrim. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: