Wartawan Dilarang Meliput Pleno KPU

Wartawan Dilarang Meliput Pleno KPU

TUBEI,BE - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupten Lebong seharusnya dige;ar secara terbuka oleh Komosi Pemilihan Umum (KPU) Lebong. Namun, saat pleno yang berlangsung kemarin pleno justru terkesan digelar tertutup oleh KPU. Petugas KPU melarang wartawan masuk ke ruangan pleno untuk meliput jalannya pleno tersebut. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Hendrivan Aptawan SPi mengatakan, \"Maaf, nanti dulu ya, kita selesaikan pleno ini dulu. Tidak dibatasi, nanti ada waktunya kawan-kawan wartawan kami perbolehkan masuk ke dalam,\" singkatnya sambil masuk ke ruang pleno. Pada saat pleno kemarin akses peliputan media dibatasi. Bahkan para awak media pun dilarang masuk dan memantau langsung pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di dalam aula KPU tempat berlangsungnya rapat pleno tersebut. Lebih dari itu, awak media hanya diberikan waktu lebih kurang 5 menit hanya untuk mengambil foto dan setelahnya langsung keluar dari dalam ruangan rapat pleno tersebut. Berdasarkan pantauan BE di lapangan kemarin, pleno tersebut dijaga ketat oleh polisi. Penjagaan ketat ini dilakukan mulai dari pintu masuk Kantor KPU Lebong. Para saksi parpol yang hendak masuk harus lebih dulu menyerahkan mandat dari parpol yang mengutusnya. Penggelembungan Suara Disisi lain, proses rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong kemarin (20/4) berlangsung alot. Bahkan, rapat pleno perolehan suara ini sempat beberapa kali dipending oleh KPU. Karena adanya keberatan dari saksi Parpol terhadap adanya selisih antara jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dengan jumlah pemilih yang menggunakan dan tidak menggunakan hak suara pada Pemilu 9 April lalu. Saksi Partai Golkar, Lovi Irawan kemarin mengungkapkan, ada perbedaan jumlah antara DPKTb dengan jumlah pemilih yang menggunakan dan tidak menggunakan hak suara. Ia menyebutkan, harusnya antara jumlah DPKTb dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dan yang tidak menggunakan hak suara seharusnya tidak ada selisih. \"Jika terdapat selisih antara keduanya, diduga ada penggelembungan suara diwilayah kerja PPK Lebong Atas yang mencakup wilayah Padang Bano,\" ungkapnya. Terkait dengan adanya selisih ini, Lovi meminta agar KPU Lebong membuka C1 hologram. Hanya saja permintaan ini tidak dipenuhi oleh KPU Lebong. \"Selisih antara DPKTb dengan jumlah pemilih yang menggunakan dan tidak menggunakan hak pilih diwilayah kerja PPK Lebong Atas ini diperkirakan mencapai 50 pemilih. Disamping itu, kita juga menemukan adanya dugaan penghilangan sebanyak 15 pemilih dalam DPKTb di Desa Sebayua,\" lanjutnya. Terhadap keberatan ini, tambahnya, KPU Lebong pun meminta pihaknya untuk menyampaikan keberatan sesuai dengan form yang ada untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Provinisi Bengkulu. \"Kita akan penuhi permintaan KPU tersebut,\" singkatnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: