Anggaran Sosialisasi Perda Jadi Sorotan
MUKOMUKO, BE – Setiap tahunnya pihak eksekutif dan legislatif menganggarkan dana untuk sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan. Hanya saja sosialisasi itu dinilai sangat minim dilakukan. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak mengenai kucuran dana yang tersedia namun tidak ada realisasi di lapangan. Terhitung tahun 2005 hingga 2012 ini tidak kurang dari 200 Raperda yang sudah di Perda-kan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko Sukiman mengakui bahwa pihaknya belum optimal melakukan sosialisai atas Perda yang sudah ada tersebut. Dikatakannya produk hukum perda Kabupaten Mukomuko untuk tahun sebanyak 36 Perda di tahun 2005, 22 Perda tahun 2006, 24 Perda tahun 2007, 18 Perda tahun 2008, 40 Perda tahun 2009, 10 Perda tahun 2010, 40 Perda tahun 2011 dan hingga Maret 2012 sebanyak 10 Perda.
Setiap tahun anggaran untuk sosialisasi diplotkan sebesar Rp 200 juta. Hanya saja kendala yang dihadapi dimana anggaran yang diplotkan itu banyak tidak bisa dicairkan sehingga kegiatan sosialisasi Perda itupun belum bisa dilaksanakan. \"Sejak tahun 2005 lalu hingga saat ini baru sebanyak 14 buah perda yang pernah disosialisasikan. Itupun hanya dipusatkan di Kota Mukomuko dengan pertimbangan keterbatasan anggaran,\" kata Sukiman.
Kendati demikian tambah Sukiman tahun 2013 mendatang pihaknya akan lebih maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda-perda yang ada. \"Kedepannya sosialisasi akan lebih optimal dilaksanakan hingga ke kecamatan. Selain itu pemerintah daerah akan menggandeng media massa sehinga produk hukum yang ada diketahui oleh masyarakat,\" tukasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: