Agusrin Siap Dieksekusi

Agusrin Siap Dieksekusi

BENGKULU, BE - Gubernur (Non Aktif) Agusrin M Najamudin ST pasrah hadapi eksekusi jaksa. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu akan menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Agusrin. \"Kalau urusan eksekusi itu jelas urusan jaksa. Kami hanya berhak mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali,red),\" kata Agusrin melalui penasihat Hukumnya Marthen Pongrekun, kemarin. Selaku penasihat hukum dari terpidana Agusrin M Najamuddin, Marthen mengatakan akan segera mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA. Tetapi hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan salinan vonis kasasi MA tersebut. \"Saya yakin ada celah mengajukan PK. Tetapi, saat ini saja kami belum mendapatkan salinan itu. Kami berkepentingan akan mempelajari dulu salinan itu,\" kata Marthen. Ditanya apakah Agusrin telah menerima surat pemberhentian dari Presiden, sebab sesuai Pasal 30 ayat (2) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dan putusannya sudah inkracht akan diberhentikan oleh Presiden. Dirinya mengaku belum menerima surat tersebut. \"Putusan dari MA saja kita belum terima, apalagi surat pemberhentian dari presiden,\" tegasnya. Selain itu Marthen juga menegaskan kliennya tidak akan kabur ke luar negeri meski sudah divonis bersalah. Pihaknya sejak awal menghormati proses hukum, sehingga mengaku tidak ada untungnya kabur ke luar negeri. \"Untuk apa kabur. Beliau saat ini ada di Jakarta, dalam keadaan sehat-sehat saja,\" kata Marthen.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini juga belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Meski diakui, Mendagri Gamawan Fauzi telah 2 kali mengirimkan surat ke MA perihal permintaan salinan vonis MA tersebut terhadap Agusrin M Najamudin. \"Pada dasarnya, bila kami (Kemendagri) sudah menerima salinan vonis MA tersebut, maka proses pemberhentian akan diajukan ke presiden. Pengajuan itu lampirannya adalah salinan kasasi MA,\" kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek. Tapi, lanjut Raydo, hingga saat ini Kemendagri belum menerima salinan kasasi MA itu. Sehingga proses pemberhentian belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu salinan kasasi itu. \" Kalau memang sudah keluar nanti akan kita ambil, agar proses (Pemberhentian) bisa dilaksanakan,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: