GPDB Minta Pemilu Diulang
ARGA MAKMUR, BE- Banyaknya temuan indikasi tindak pidana pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya di Daerah Pemilihan II. Membuat sejumlah caleg dari beberapa partai, yang tergabung dalam Gerakan Peduli Demokrasi Bersih (GPDB), meminta pelaksanaan Pemilu diulang kembali, karena banyaknya pelanggaran tersebut. Menurut Kuasa hukum GPDB, Eka Septo SH, GPTB merupakan gabungan dari 6 parpol yang menginginkan pemilu bersih di Bengkulu Utara. Enam partai tersebut adalah PAN, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan Hanura. Sejumlah pelanggaran yang mereka temukan di Bengkulu Utara diantaranya money politic dan penggelembungan suara. \"Money politic yang kita temukan bukan hanya dalam bentuk pembagian uang, melainkan juga dalam bentuk lain seperti pembagian koral,\" jelas Eka Septo. Selain dugaan money politic, dugaan tindak pidana pemilu lainnya di Desa Kinal Jaya yang semua DPTnya melakukan penoblosan atau partisipasi pemilihnya mencapai 100 persen. Tingkat partisipasi mencapai 100 persen tersebut menjadi pertanyaan, karena bisa dikataan tidak ada DPT yang 100 persen di Indonesia ini tanpa dikondisikan. \"Jelas sekali bahwa itu di kondisikan. di Desa Kinal Jaya tersebut terdapat 1.034 DPT ditambah 11 susulan semuanya memilih. Jika tidak dikondisikan tidak mungkin mereka milih semua,\" tambahnya. Selain itu, kejanggalan lain yang mereka temukan adalah penggelembungan sara setelah dilaksanakan Pleno di PPK. Dimana suara salah satu partai, awalnya memperoleh 293 suara kemudian berubah menjadi 325 suara. Perubahan yang dilakukan tersebut terjadi setelah berita acara dicap dan ditandatangani oleh saksi. Dan pada saat pleno sendiri tidak masalah. Bahkan yang minta untuk dilakukan perubahan adalah caleg bukan saksi. \"Ini bukan masalah menag atau kalah, namun maalah kejujuran. Kita siap kalah apabila dilakukan dengan cara benar, karena setiap kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah,\" jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan semua laporan tersebut pihaknya telah melaporkan di tingkat pengawas kecamatan, namun tidak di gubris denga berbagai alasan seperti kurangnya alat bukti. Tidak digubrisnya laporan itu, pihaknya akan melaporkan semua permasalahan itu ke Panwaslu Bengkulu Utara, untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: