93 Honorer K-II, Bebas Sanggahan

93 Honorer K-II, Bebas Sanggahan

BENTENG, BE - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri, S.Sos  mengatakan  sebanyak 93 honorer kategori II, hingga batas waktu terakhir, yaitu  tanggal 12 April lalu, tidak ada sanggahan atau protes publik. Sehingga, BKPPD menetapkan, 93 honorer tersebut lulus uji publik tanpa sanggahan. \"Sampai saat ini, 93 honorer K II yang lulus seleksi beberapa waktu lalu tidak ada mendapatkan sanggahan,\" ungkapnya.  Menurutnya, setelah lulus uji publik BKPPD akan melanjutkan lagi dengan membuat laporan ke BKN pusat, terkait tidak ada sanggahan dari publik, sehingga seluruh honorer kategori II Benteng layak perberkasan. “BKPPD diberikan waktu selama 12 hari setelah uji publik, jadi sekarang sedang berupaya menyiapkan laporan untuk diajukan ke BKN,” kata Hasan. Dijelaskannya, sebelumnya untuk proses uji publik nama-nama honorer kategori II khusus di Benteng, terpasang di papan informasi BKPPD dan website resmi Benteng di www.Bengkulutengahkab.go.id, tidak ada laporan yang menyatakan nama-nama honorer bermasalah atau protes yang disertai dengan bukti fisik. “Intinya honorer kategori II, semuanya lulus secara publik,” jelasnya. Sementara itu,  Ketua Panitia Penerima CPNS Benteng, Drs H Darmawan Yakoeb, SH, MH menegaskan, publik yang mengetahui nama-nama honorer K-II ditampilkan di surat kabar harian lokal. Masyarakat yang mengetahui detail atau mencurigai nama-nama dan dianggap belum pantas lulus, diminta memberikan pengaduan. “Sudah diberikan waktu 12 hari, nihil dengan sanggahan,” imbuh Sekda. Sekda menambahkan, nama-nama yang dinyatakan lulus dan lulus uji publik akan dilanjutkan pemberkasan untuk mendapat NIP ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 93 yang lulus terdiri 8 tenaga teknis, 4 tenaga kesehatan dan sisanya sebanyak 81 tenaga guru, sebagian besar guru bantu daerah. “Rata-rata honorer KII itu tenaga pendidik di Benteng,” tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: