Tahun Depan, Izin Galian C Melalui Kades

Tahun Depan, Izin Galian C Melalui Kades

KOTA MANNA, BE - Tahun depan Pemkab BS akan mempermudah pembuatan izin tambang Galian C di wilayah Kabupaten BS. Jika selama ini banyak tambang Galian C ilegal karena kesulitan mengurus izin tambang, maka ke depannya yang pemilik tambang Galian C cukup mengurus izinnya melalui kepala desa (kades).

Hal ini diungkapkan anggota Pansus Raperda Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemda ke Pemerintahan Desa DPRD BS, Rini Susanti dan Junaidi kepada BE, kemarin. \"Untuk ke depannya akan diberikan kemudahan bagi tambang Galian C dalam hal pengurusan izin, sebab cukup disetujui oleh kepala desa setempat saja,\" kata Rini.

Menurutnya, selama ini banyak lokasi tambang Galian C yang ilegal  lantaran pengurusan izin melalui proses yang panjang. Biasanya, setelah mendapat persetujuan dari kades setempat, para penambang juga harus mendapat persetujuan dari Dishut dan ESDM. Panjangnya birokrasi ini membuat penambang enggan mengurus izin Galian C tersebut.

Sebab itu, kata Rini dan Junaidi, dengan akan diserahkannya pengurusan izin tambang Galian C kepada kades setempat, nantinya semua tambang Galian C wajib menguruskan izin. \"Kalau nantinya pengurusan izin Galian C sudah dilimpahkan kepada kades, maka para penambang Galian C wajib mengurus izinnya,\" tegasnya.

Selain itu, kata dia, dengan diberikannya kewenangan kewenangan pemberian izin Galian C kepada kades, akan menambah kas desa bagi desa yang ada lokasi Galian C tersebut.

Di sisi lain, Junadi juga mengingatkan, meskipun pemberian izin Galian C diserahkan kepada kades, pihak desa harus betul-betul meninjau lokasi yang akan dibuat Galian C. Jangan sampai Galian C itu merusak lingkungan sekitarnya. \"Jadi jangan mentang-mentang diberi kewenangan, kades kebablasan memberikan izin kepada penambang Galian C. Harus dilihat dahulu daerah yang akan menjadi lokasi Galian C, jangan sampai merusak lingkungan,\" kata Junaidi.

Sementara itu, raperda tentang pelimpahan wewenang pemda kepada pemdes itu tengah dibahas. Kata Junaidi, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disahkan menjadi perda, sehingga tahun  2013 sudah dapat dilaksanakan.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: