Gadai BPKB, Ditipu Rp 8,5 Juta

Gadai BPKB, Ditipu Rp 8,5 Juta

BENGKULU, BE - Asmawai (43), warga Jalan Irian RT 5 RW 2, Semarang, Sungai Serut, Kota Bengkulu melaporkan tindakan penggelapan Selasa (15/4). Tindak Pidak tersebut terjadi pada 19 Februari lalu yang dilakukan AG dan An. Dikonfirmasi PLH Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut. \"Ya kita sudah menerima laporan penggelapan uang penjualan mobil Daihatsu Xenia BD 1982 LS, saat ini Polda masih mengumpulkan bukti-bukti,\" kata H Mulyadi. Menurut laporan korban, berawal dari korban yang hendak menjual mobil Xenia miliknya kepada seseorang. Kedua pelaku menawarkan peminjaman uang dengan mengadai BPKB leasing di Jalan Salak, Lingkar Timur, Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Merasa diuntungkan, korban langsung memberikan BPKB tersebut kepada kedua pelaku dengan pinjaman Rp 79 juta. Penggelapanpun terjadi setelah uang tersebut dicairkan. Uang hasil pengadaian BPKB tersebut hanya diserahkan pelaku Rp 71 juta. Akibatnya korban rugi hingga Rp 8,5 juta. Merasa dirugikan, korban mendatangi Mapolda Bengkulu melaporkan tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: