2 Kasus Money Politic Mentah

2 Kasus Money Politic Mentah

CURUP, BE - Sebanyak dua kasus dugaan money politic yang dilaporkan ke Pawaslu Kabupaten Rejang Lebong (RL) dipastikan tidak akan berlanjut.  Kasus pertama terkait dugaan praktek money politic yang dilakukan oleh Paingan warga Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Dataran yang disebut-sebut bekerja sebagai tim pemenangan calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat bernisial SU.  Alasannya, Paingan sebagai pelaku dugaan money politic bukan tim kampanye partai Demokrat baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. \"Unsur pasal 301 Undang-undang nomor 08 tahun 2012 tentang Pemilu, tidak memenuhi syarat,\" ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten RL, Anuar Hamidi, kepada wartawan di kantor Panwaslu RL, kemarin. Selain itu, dengan tidak terdaftarnya Paingan dalam tim kampanye di KPU maka pihak Panwas tidak mungkin meneruskan kasus tersebut. \"Kasus tersebut memenuhi unsur karena memiliki bukti-bukti serta pengajuan pelapor, setelah dilakukan penelusuran ternyata terlapor bukan tim sukses partai demokrat yang terdaftar di KPU, proses hanya bisa berlanjut jika bersangkutan merupakan tim sukses yang terdaftar resmi di KPU,\"ujar Anuar. Dilanjutkan Anuar, seluruh pihak terkait sudah diberikan penjelasan termasuk juga pelapor yang juga disaksikan oleh penyidik Polres Rejang Lebong dan pihak Kejaksaan Negeri Curup di kantor Panwaslu RL pada Senin (14/4) kemarin. \"Kami sudah menjelaskan kesemua pihak akan hal ini, berkas pun baik uang ataupun barang bukti lainnya sudah ditarik kembali oleh pelapor dan ada berita acara penyerahannya,\" terang Anuar. Kasus dugaan money politic lainya, di Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten RL dengan alasan yang sama.  Alasanya, Tama yang tidak lain petugas Linmas di desa setempat tidak terdaftar sebagai tim sukses calon legislatif DPRD Kabupaten Rejang Lebong berinisial HM dari partai Nasional Demokrat yang diduga dalang dibalik bagi-bagi uang dan kartu nama kepada warga tersebut. Karena kecewa dengan sikap Panwaslu tersebut, warga bersama Kepala Desa dan Ketua BPD di desa setempat mengirimkan surat resmi kepada pimpinan partai DPC Nasional Demokrat.  \"Saya saksi saat penangkapan money politic tersebut, uang sekitar Rp 600 ribu dan kartu nama sebagai barang bukti masih kami pegang karena Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti.  Sekarang kami melapor ke DPD Nasional Demokrat, kami ingin ada kejelasan kasus ini,\" terang Salman Bahermasnyah, salah satu warga. Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Mujiono mengaku telah menjawab surat warga melalui surat nomor  044/S1.2/DPD.NasDem/RL/IV/2014 menjelaskan kasus tersebut bukan domain partai melainkan pihak terkait penegak hukum. \"Silakan diadukan ke aparat hukum, kami prinsipnya mendukung pengungkapan dugaan money politic sehingga ada kepuasan bagi para pelapornya,\" terangnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: