580 Surat Suara Dibakar

580 Surat Suara Dibakar

TAIS, BE- Sekitar 580 Surat suara tidak terpakai dan dalam kondisi rusak, sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin, dibakar  di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma. “Pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan cara yang paling pantas dilakukan  ketimbang disobek,” kata  Komisioner KPU Devisi Logstik Denny Erdyansyah SH MH  kepada Wartawan Untuk rincian surat suara yang mengalami kerusakan ataupun berlebih antara lain rusak 38 lembar dan surat suara lebih sebanyak 66 lembar. Untuk DPD surat suara Rusak sebanyak 39 lembar. Surat suara DPRD Provinsi untuk rusak sebanyak 33 lembar dan surat suara yang tidak terpakai  sebanyak 144 lembar. Kerusakan dan kelebihan juga terjadi di setiap dapil di kabupaten Seluma dengan rincian. Untuk dapil I surat suara yang rusak sebanyak 7 lembar dan kelebihan sebanyak 56 lembar. Untuk Dapil II surat suara yang rusak sebanyak 1 dan kelebihan surat suara sebanyak 68 suara. Sedangkan untuk dapil III  yang kerusakan sebanyak 2 lembar sedangkan kelebihan surat suara sebanyak 188  lembar dan Dapil IV kerusakan sebanyak 1 lembar dan kelebihan suarat suara sebanyak 18 lembar. “Berita acara pemusnahan telah ada yang disaksikan oleh Panwas dan  kepolisian,”sampainya Menurutnya, pemusnahan dengan cara dibakar ini jauh akan lebih evisien dari cara pemusnahan lainnya seperti dikubur ataupun disobek-sobek. Mengingat dibakar ini siapapun tidak akan bisa untuk mempergunakanlagi surat suara ini. Tambahnya, dengan cara ini juga kelebihandan kerusakan surat suara ini tidak bisa dipergunakan lagi oleh pihak manapun yang hendak melakukan kecuranggan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: