Kades Jadi Saksi Parpol ?

Kades Jadi Saksi Parpol ?

LEBONG ATAS,BE - Ada yang menarik saat rapat lanjutan rekapitulasi suara di tingkat Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lebong Atas. Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, dari sejumlah saksi yang hadir saksi dari salah satu Partai Politik diduga seorang Kepala Desa aktif Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai . Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE saat dikonfirmasi BE menjelaskan sejauh saksi memiliki mandat dari Parpol, itu artinya saksi berhak untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi ditingkat PPK. \"Nah yang kita pertanyakan saat ini mengapa Parpol memberikan Mandat saksi kepada Kepala Desa. Hal ini akan kita koordinasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemda,\" kata Junaidi. Dari surat mandat saksi Parpol PPP nomor 012/MDT/SAKSI/DPC-PPP/2014 tertulis, jika partai PPP Kabupaten Lebong memberikan mandat sebagai saksi perhitungan suara partai pada pemilu 2014 di PPK kepada Suan (40) warga Desa Suka Datang I. Bahkan Su juga tampak mengisi lembar absen daftar hadir saksi nomor 11 untuk rapat pleno rekapitulasi PPK Lebong Atas untuk saksi Parpol PPP. Terpisah, Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong R Gunawan Wibisono SSTP MM saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui jika ada Kepala desa yang menjadi Saksi salah satu Partai Politik. Tapi ia membenarkan jika Kepala Desa Suka Datang I saat ini dijabat atas nama Su. \"Kita tidak tahu mengenai hal tersebut, guna memastikannya kita akan segera koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kades yang bersangkutan. Memang untuk saat ini Kades Suka Datang dijabat oleh atas nama Suan,\" ungkap Gunawan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: