Ombudsman Tampung Pengaduan UN

Ombudsman Tampung Pengaduan UN

BENGKULU, BE - Siswa seluruh Provinsi Bengkulu yang merasa memiliki masalah dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dipersilakan untuk memberikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto SE, kemarin. Dia menjelaskan, pihaknya saat ini menjadikan kantor mereka sebagai posko. Kepada siswa maupun kelurganya yang ingin melaporkan persoalan dapat menyampaikan aduannya ke kantor Ombudsman Bengkulu di Jalan Raflesia Kelurahan Nusa Indah. \"Atau bisa juga dengan memberikan laporan dengan cara SMS ke nomor Pengaduan Center 0811 9899031. Dengan format laporan, nama pelapor*No.KTP*Asal Provinsi*isi laporan.  Masyarakat atau pelapor juga bisa menyampaikan ke SMS Pengaduan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu di nomor 0813 7356 0999 dengan format yang sama. Hal yang sama nanti untuk tingkat SMP dan SD,\" tukasnya. Menurutnya, kewenangan Ombudsman yang mengatur masalah ini tertera dalam tugas dan fungsi Ombudsman RI menurut UU 37 Tahun 2008 dan UU 25 Tahun 2009.  Dalam peraturan ini disebutkan, pendidikan dan pengajaran masuk dalam ruang lingkup pengawasan pelayanan publik. \"Kami bahkan ikut serta dalam memantau dan mengawasi teknis penyelenggaraan sampai ke sekolah dan pengawas UN. Termasuk mengawasi kebocoran soal dan kunci jawaban serta unsur guru yang membantu atau merubah lembar jawaban siswa. Tapi sekolahnya kita pilih secara acak.  Bilamana ada siswa yang dilarang mengikuti UN karena belum membayar uang sekolah, bisa dilaporkan langsung kepada kami,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: