Caretaker Walikota Dinilai Abaikan Amanat Mendagri

Caretaker Walikota Dinilai Abaikan Amanat Mendagri

\"\"BENGKULU, BE - Kebijakan Caretaker Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM yang bersikukuh menganggarkan dana Pilwakot putaran II di APBD 2013, sangat disesalkan banyak kalangan.  Mereka menilai, kebijakan Caretaker tersebut telah keluar dari tugas pokok yang diamanahkan Mendagri saat pelantikan.

\"Saya dengar sendiri saat pelantikan, Plt Gubernur membacakan bahwa ada 3 tugas pokok caretaker yakni menyukseskan Pilwakot,  menyelesaikan pembahasan ABPD 2013 dan menjalankan roda pemerintahan di Kota Bengkulu. Sekarang berkaitan dengan Pilwakot ini, semestinya caretaker mendukung jangan langsung mengatakan harus masuk ke dalam APBD 2013,\" kata anggota DPRD Kota, Nuharman SH, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan jelas menyebutkan bahwa dana untuk Pilwakot dibolehkan menggeser dana dari SKPD atau mendahului anggaran. Tinggal lagi Caretaker Walikota bersama DPRD untuk mencari mana yang tidak melanggar aturan.

\"Kalau mengandalkan dari APBD 2013, saya yakin tidak bisa menggelar Pilwakot dalam kurun waktu 3 bulan mendatang. Karena saat ini baru proses pembahasan tingkat komisi dengan mitranya masing-masing. Sementara daerah ini membutuhkan walikota definitif untuk menjalankan pembangunan,\" sampainya.

Ia mengatakan, semestinya caretaker mendukung langkah untuk melaksanakan Pilwakot dalam waktu dekat. Sebab KPU sendiri telah menetapkan tahapannya. Dana yang dibutuhkan pun bukan secara keseluruhan, melainkan hanya untuk pengawasan dan poengamanan sebesar Rp1,56 miliar. Sedangkan dana untuk KPU sudah tidak ada persoalan lagi.

\"Kita juga harus berpikir bahwa KPU menetapkan jadwal pada 22 Desember itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Kita juga harus berpikir bahwa kita harus menyukseskan hajatan 5 tahunan itu,\" tukasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Unib, Prof Dr H Juanda SH MH mengakui memang ada Permendagri yang mengatur hal tersebut. \"Kalau bisa memang harus Pilwakot secepatnya agar ada walikota definitif. Namun harus sesuai juga dengan prosedur,\" ungkapnya.

Di bagian lain, pengamat Ekonomi Unib Dr Ridwan Nurazi SE MSc mengatakan ada satu hal penting yang mesti dilakukan caretaker, yakni berkonsultasi dengan BPK dan BPKP Bengkulu. Bila hasil konsultasi tersebut menyebutkan boleh menggeser dan tidak melanggar, maka caretaker mesti mengikutinya.

\"Kalau analisa saya menggeserkan anggaran itu bisa dilakukan. Namun persyaratannya harus mendapat persetujuan dari DPRD dan sudah berkonsultasi dengan BPK dan BPKP,\" ungkapnya.

Ditinjau dari sisi ekonomi, menurutnya menggeserkan anggaran tersebut sangat memungkinkan, karena hingga saat ini masih banyak anggaran di berbagai SKPD di Pemda Kota yang belum terpakai. Jika digunakan untuk pengawasan dan pengamanan Pilwakot, maka dana yang tidak terpakai tersebut tidak dimasukkan kedalam silpa 2012.

KPU Komitmen 22 Desember Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Salahuddin Yahya SAg MSi menegaskan KPU tetap akan berkomitmen untuk melaksanakan Pilwakot putaran II pada 22 Desember nanti. Sebab semua tahapan dan persiapan sudah dilakukan untuk menunjang Pilwakot sesuai jadwal.

\"Pengadaan logistik sudah kita laksanakan. Sosialisasi sudah mulai kita galakkan. Siapa bilang KPU tidak serius dengan pelaksanaan yang akan dilaksanakan 22 Desember nanti? KPU justru sangat serius dan menginginkan Pilwakot tetap sesuai jadwal,\" ungkap pria yang akrab disapa Daeng itu.

Dalam soal anggaran, lanjutnya, KPU bukan hanya telah berkonsultasi dengan BPK, BPKP maupun DPRD Kota. Upaya konsultasi itu telah dilakukan hingga ke tingkat Mendagri. \"Semua sudah kita konsultasikan. Persoalan anggaran sudah clear,\" tegasnya.

Namun, ujar Daeng lagi, KPU menyayangkan bahwa anggaran yang disediakan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum tercukupi. Ini sangat menghambat suksesi perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini. Sebab, syarat utama dalam UU mewajibkan pelaksanaan Pilwakot harus dengan pengawasan Panwaslu. \"Tanpa Panwaslu hasilnya Pilwakot cacat hukum. Legitimasinya akan lemah sekali,\" pungkasnya. (cw1/400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: